jpnn.com, JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap eks kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Pada persidangan itu, JPU menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Menurut JPU, perbuatan Agus Nurpatria tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Halangi Penyidikan Kematian Yosua, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan," kata JPU di ruang sidang.
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Di Hadapan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Agus Nurpatria Ungkap Perilaku Hendra Kurniawan
Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria.
Pertama, Agus Nurpatria selaku perwira Polri tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya dalam pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kedua, Agus meminta Irfan Widyanto mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa surat perintah yang sah.
“Terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," kata JPU.
Ketiga, perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.
Namun, ada dua hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria. Pertama, alumnus Akpol 1997 itu telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.
Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dituntut seumur hidup.
Adapun Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman setahun penjara.
Satu lagi terdakwa perkara itu yang telah menjalani sidan pembacaan tuntutan ialah Chuck Putranto yang dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.(cr3/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama