Kombes Agus Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Arif di Kamar Autopsi, Oh

Jumat, 02 Desember 2022 – 19:11 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan personel Divpropam Polri Kombes Agus Syariful sebagai saksi perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12).

Polisi baret biru itu bersaksi untuk Arif Rachman Arifin mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropa Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut.

BACA JUGA: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Bilang Begini

Dalam kesaksiannya, Kombes Agus mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

"(Arif Rachman) Mengikuti proses autopsi berbarengan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jaksel agar dalam membuat BAP hanya mengganti judul (BAP) dari Biro Paminal menjadi Satreskrim Polres Jaksel," kata Agus di ruang sidang.

BACA JUGA: Mengapa Ada Wanita Berlari Sambil Menangis jika Rumah Tangga Ferdy Sambo Harmonis?

Agus mengatakan Arif meminta penyidik Polres Jaksel agar merekayasa BAP tiga terdakwa, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sesuai dari Biro Paminal.

"BAP-nya copy-paste (salin-tempel, red)," ujar Agus yang merupakan salah satu anggota timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Temuan Kombes Agus soal Kejanggalan Penanganan Kematian Brigadir J

Menurut Agus, Biro Paminal tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Kembali pada tupoksinya Propam, nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan pengamanan internal," ujar Agus.

JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin selaku wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri merusak barang bukti kematian Brigadir J.

Perwira menengah Polri itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.

JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain AKBP Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Kubu Ferdy Sambo Menepis Kesaksian Bharada E soal Wanita Menangis


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler