Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Selasa, 07 Juni 2022 – 22:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan kepada awak media terkait penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tidak hanya terkait konvoi sejumlah pengendara motor beratribut khilafah di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Khilafatul Muslimin Berpotensi Makar, Begini Penjelasannya

"Ini jangan sampai salah paham. Kami tidak hanya fokus terhadap konvoinya, ada sesuatu yang lebih besar dari Ormas ini," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Menurut Hengki, penangkapan Abdul Qadir ini terkait dugaan tindak pidana yang menganut ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

BACA JUGA: Antipancasila, Khilafatul Muslimin Bakal Disikat, Simak Kalimat Kombes Hengki

"Kami menangani kasus ini terkait dugaan tindak pidana Ormas yang menganut mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila," ujar Hengki.

Di sisi lain, lanjut dia, penyidikan kasus itu terkait penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA: Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin

"Ini pun dalam praktinkya, selain masyarakat umum justru di kalangan muslim sendiri," kata Hengki.

Eks Kapolres Jakarta Pusat itu pun membeberkan lebih rinci ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan penyebaran berita bohong.

"Kami lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya. Ada artikelnya setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memunhi delik daripada UU Ormas yang bertentangan Pancasil itu," kata Hengki.

Alumnus Akpol 1996 itu menjelaskan perihal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran yang dilakukan kelompok itu.

"Salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UU 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki.

Hengki juga menyebutkan video yang diunggah kelompok itu menghina para kiai.

"(Video kelompok itu, red) menyebutkan Kiai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian Islam tidak ada toleransi," kata Hengki.

Abdul Qadir ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.

Abdul Qadir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atay Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Ada 23 Kantor Wilayah


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler