Komentar Fadli Zon soal Status Kivlan Zen jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2019 – 15:25 WIB
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan langkah polisi menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar.

Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menilai penetapan Kivlan sebagai tersangka makar merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

BACA JUGA: Besok, Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar dan Hoaks

Dia menyesalkan sikap polri yang dinilai terlalu mudah mencap seseorang melakukan perbuatan makar.

Fadli mejelaskan, sudah jelas bahwa makar itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan penggunaan kekerasan atau bahkan mungkin juga pakai senjata.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen

BACA JUGA: Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan

“Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar,” sesal wakil ketua umum Partai Gerindra itu kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar

Fadli khawatir jika penggunaan pasal makar ini diteruskan, Indonesia bukan lagi menjadi negara demokrasi. Dia justru tambah khawatir Indonesia menjadi negara otoriter murni, jika terus menjerat orang sebagai tersangka makar hanya karena omongan. “Di negara demokrasi orang bebas kok mau ngomong,” tegasnya.

Fadli juga mempertanyakan kenapa pasal makar itu tidak dilakukan kepada pelaku gerakan separatis di Papua. Terlebih lagi, kata Fadli, dalam melakukan gerakannya, mereka menggunakan senjata.

Hanya saja, sesal dia, pemerintah terkesan tidak melakukan apa-apa untuk menjerat pelaku separatis tersebut. ”Jadi, hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ace Hasan Tuding Anies Baswedan Sedang Tebar Pesona

Seperti diketahui, Mabes Polri mengonfirmasi status Kivlan Zen sebagai tersangka makar. Kivlan akan menjalami pemeriksaan sebagai tersangka makar, Rabu (29/5). Pensiunan tentara berpanjang jenderal bintang dua itu sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Kivlan dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks dan makar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pastikan DPR Bakal Dalami 32 Foto dan Video Terkait Kerusuhan 22 Mei


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler