Komite Etik Nyatakan Pimpinan KPK Bersih

Chandra dan Haryono Dianggap Kurang Hati-hati

Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:58 WIB

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan iniDari 27 saksi dari internal KPK maupun pihak luar, empat pimpinan KPK yang diseret-seret oleh M Nazaruddin dinyatakan bersih

BACA JUGA: Tidak Semua Napi Anak Terlibat Kasus Berat

Meski demikian, khusus Chandra Hamzah dan Haryono Umar dianggap kurang berhati-hati.

Anggota Komite Etik KPK, Prof Marjono, dalam jumpa pers di KPK, Rabu (5/10) menyatakan bahwa tugas komite pimpinan Abdullah Hehamahua itu bukan sekedar pada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK,  tetapi juga adanya tuduhan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana di dalam KPK
Selain itu, Komite Etik juga menyoroti perilaku pimpinan dan pegawai KPK.

"Kami telah lakukan wawancara dengan sejumlah saksi, termasuk dengan mereka yang kami namakan terperiksa," ujar Marjono yang didampingi seluruh anggota dan pimpinan Komite Etik.

Nama-nama pimpinan KPK yang diperiksa KPK antara lain Busyro Muqoddas, M Jasin, Haryono Umar dan Chandra M Hamzah

BACA JUGA: Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa

Sedangkan pegawai KPK yang diperiksa adalah Ade Rahardja (mantan Deputi Penindakan KPK), Bambang Praptomo Sunu (Sekjen KPK), Johan Budi (juru bicara KPK) dan Rony Samtana (penyidik KPK).

"Kami telah memeriksa delapan terperiksa dan 12 saksi dari internal KPK dan 17 saksi dari eksternal KPK, termasuk saudara M Nazaruddin," ucapnya.

Sedangkan putusannya, Busyro Muqoddas dan M Jasin dinyatakan oleh Komite Etik sebagai bebas tidak bersalah
"Putusan ini telah diambil dengan suara bulat," tandasnya.

Sementara untuk Chandra Hamzah, Komite Etik telah melakukan dua kali pemeriksaan atas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu

BACA JUGA: Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi

Menurut Marjono, Komite Etik tidak menemukan pelanggaran pidana maupun kode etik

Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya memiliki pendapat agak berbedaChandra dianggap melakukan pelanggaran ringan"Pada dasarnya menurut mereka yang memiliki pendapat berbeda, sebagai pimpinan KPK maka Chandra Hamzah sepatutnya harus lebih berhati-hati," tandasnya.

Demikian pula dengan Haryono UmarPutusannya juga sama dengan putusan Komite Etik terhadap Chandra"Mengingat beliau adalah seorang pimpinan KPK, maka sepatutnya juga harus memahami dan berhati-hati dalam melakukan perilakunya," sambung Marjono.

Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk menyusul tudingan NAzaruddin yang mengaku bertemu dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi yang tengah ditangani komisi pimpinan Busyro Muqoddas ituNazaruddin juga menyebut adanya aliran uang ke Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, terkait dugaan korupsi pengadaan baju hansip dan e-KTP.

Tudingan Nazaruddin lainnya adalah pertemuan antara Chandra dan Ade Rahardja dengan Anas Urbaningrum, yang diduga terkait proses seleksi calon pimpinan KPK.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler