Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan

Dinilai Tak Efektif, Buktinya Kasus Suap Syarifuddin

Senin, 06 Juni 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RIMereka pun lantas menilai, bahwa reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi tidak-lah efektif, sehingga harus dibatalkan.

"Kasus suap di MA bukan hanya satu kali saja, tapi sudah beberapa kali

BACA JUGA: Pemerintah Berdayakan Petugas Pengantar Kerja

Untuk apa lagi diberi remunerasi? Hasilnya tidak ada," kritik Alex Litaay, dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Negara PAN & RB, EE Mangindaan, Senin (6/6).

Senada dengan itu, Yasona Laoly juga ikut menyoroti pemberian remunerasi yang dinilai tidak membawa hasil apa-apa
Justru masih memunculkan banyak kasus, mulai dari kasus Gayus Tambunan sampai Hakim Syarifuddin

BACA JUGA: MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat

"Remunerasi hanya membuat antar instansi saling iri saja
Yang kerjanya bagus malah tidak dapat remunerasi

BACA JUGA: KPK Mengaku Tak Tahu Nunun di Kamboja

Sedangkan yang sudah menerima remunerasi, malah melakukan korupsi," kritiknya.

Sehubungan dengan itu, kedua personil Komisi II tersebut pun lantas meminta pemerintah agar membatalkan saja pemberian remunerasi"Menurut kami, remunerasi dihentikan sajaCuma habis-habisin uang negara, tapi hasilnya tidak ada," kata keduanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, mengusulkan agar remunerasi diberikan pada perorangan saja dan bukan institusiDengan demikian menurutnya, pemberiannya bisa merata dan tergantung pada kinerja masing-masing.

Seperti diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCIDari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiahSyarifuddin sendiri ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Sebut Satgas Mafia Hukum Bicara Pakai Dengkul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler