Dijelaskannya, salah satu fungsi dan tugas pengantar kerja itu adalah dalam hal pelayanan penempatan tenaga kerja antar negaraTepatnya yakni bertugas memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada mereka yang hendak bekerja di luar negeri, tentang tata cara mencari pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku
BACA JUGA: MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
"Para pengantar kerja memberikan penyuluhan dan membimbing para calon TKI, agar memahami dan mengerti hak dan kewajibannya selama bekerja di luar negeriMenurut Muhaimin, tindakan ini dilakukan berdasarkan Permenakertrans No
BACA JUGA: KPK Mengaku Tak Tahu Nunun di Kamboja
07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, di mana dijelaskan bahwa "pengantar kerja" adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjukBACA JUGA: Ketua MA Sebut Satgas Mafia Hukum Bicara Pakai Dengkul
Mereka akan membantu menangani permasalahan TKI sejak dari periode pra, masa, hingga purna penempatan."Pengantar kerja dilibatkan dalam melakukan pendaftaran, penyuluhan, seleksi bagi pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan orientasi atau pembekalan pra-pemberangkatan bagi calon TKI yang telah siap berangkat ke negara tujuan, serta meneliti dan membina kelengkapan dokumen calon TKI dan perusahaan yang melakukan penempatan calon TKI," terang Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, selain itu tugas lainnya adalah membina dan memonitor kegiatan perusahaan penempatan TKI ke luar negeri, dan melayani memberikan informasi tentang program antar kerja antar negara (AKAN) ke masyarakat luasAgar program pemberdayaan petugas pengantar kerja ini dapat berjalan dengan baik, Kemenakertrans menurutnya, juga bekerja sama lintas kementerian, dengan melibatkan Bappenas, Dinas Ketenagakerjaan BNP2TKI, BP3TKI Apindo, Kadin, hingga akademisi perguruan tinggi.
Menurut data Kemenakertrans, pada akhir tahun 2010 hanya terdapat 440 orang petugas pengantar kerja yang tersebar di 33 provinsi se-IndonesiaPadahal, jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang di seluruh IndonesiaSalah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja ini, menurut Muhaimin lagi, adalah kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerahSebab sebelum otonomi daerah diberlakukan, pengantar kerja malah berjumlah 2.520 orang, sehingga dirasa cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.
"Bila pengantar kerja telah kembali bekerja dengan optimal, maka diharapkan para pencari kerja akan lebih mudah mendapat pekerjaan, dan perusahaan pun akan lebih mudah mendapat pekerja yang sesuai keterampilan dan keahliannya, sehingga angka pengangguran akan menurun," tukas Muhaimin pula(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarifuddin Sudah Disorot Publik sejak 2005
Redaktur : Tim Redaksi