MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat

Senin, 06 Juni 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirayan.

“Pasti akan ada evaluasi terhadap hakim Syahrial Sidik (Ketua PN Pusat)Ini memang waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi, karena hakim pimpinan di Jakarta tidak boleh terlalu lama menjabat,” kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).

Menurutnya, evaluasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan Syarifuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK

BACA JUGA: KPK Mengaku Tak Tahu Nunun di Kamboja

Pimpinan PN Jakarta pusat dinilai ikut bertanggungjawab dalam dugaan kasus suap tersebut
"Mekanisme evaluasinya, mungkin terjadi penggantian atau mungkin sudah waktunya jadi hakim Pengadilan Tinggi," tandas Tumpa.

Disinggung masalah gaji hakim, Harifin menjelaskan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri, gaji seorang hakim berkisar Rp6-7 juta dan hakim pemula Rp4-5 juta.

"Hakim PN dengan gaji 7 juta itu plus remunerasi dan itu tergantung dari pangkatnya

BACA JUGA: Ketua MA Sebut Satgas Mafia Hukum Bicara Pakai Dengkul

Kalau remunerasi 100 persen dapat mencapai Rp8-9 juta
Kalau tak mau gajinya rendah jangan jadi hakim, itulah pendapatan yang harus diterima," tandas Tumpa.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Syarifuddin Sudah Disorot Publik sejak 2005

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lily Wahid Laporkan Hakim Syarifuddin ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler