Komisi III Apresiasi Kapolri soal Djoko Tjandra

Sabtu, 18 Juli 2020 – 23:59 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Mabes Polri hingga ke jajaran polda. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice buronan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Bantah Tolak Tanda Tangani Surat Masuk Dari Komisi III DPR

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

BACA JUGA: Presiden PKS Bikin Twit, Tunggu Pak Jokowi Bicara soal Ulah Djoko Tjandra

Sebelumnya Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

BACA JUGA: Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan

Wihadi menilai ini bentuk keseriusan Kapolri dalam kasus Djoko. Namun, politiius Partai Gerindra itu mengkritik Menkum dan HAM Yasonna Laoly, yang dianggapnya tidak serius mengusut persoalan ini.

"Langkah cepat dari Kapolri ini menunjukan serius membongkar masalah Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi, tetapi saya tidak melihat keseriusan dari Menkumham Yasonna Laoly karena hingga saat ini saya tidak melihat satu pun petugas Imigrasi yang dikenai sanksi," kata Wihadi Wiyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Menurut Wihadi, hal ini justru merupakan satu hal yang dipertanyakan kenapa justru Imigrasi seakan-akan tidak memberikan sanksi apa pun kepada para petugasnya.

"Karena kantor Imigrasi Jakarta Utara pun kepalanya juga tidak diganti tidak diberikan sanksi. Walaupun itu merupakan satu tanggang jawab sebenarnya. Jadi tidak hanya dicabut begitu saja seakan-akan Imigrasi tidak bersalah," sambungnya.

Dia mempertanyakan masalah ini terletak pada ketidakseriusan dari Menkumham Yasonna atau Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Djoni Ginting tidak memberikan usulan adanya sanksi. Atau bahkan, kata dia, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto yang melindungi para personelnya agar tidak diganti dan diberikan sanksi.

Legislator asal Jawa Timur itu menambahkan solusi atas masalah ini adalah semua pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra membuat kesepakatan dan diberi sanksi.

"Saya kira ini harus ada suatu kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam ini. Semuanya harus diberikan sanksi," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Rapat Gabungan Bahas Djoko Tjandra Belum Diteken Pimpinan DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler