jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul mengingatkan Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif dalam memutusakan perkara baik itu kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Alasannya, sikap ketidakadilan MA dalam memutuskan perkara bisa menimbulkan kekecewaan dan berujung pada terpuruknya citra MA di mata masyarakat.
"Kalo ada Hakim Agung yang memutusakan perkara tidak sesuai, Hakim Agung yang mana. Karena ada juga yang bukan hasil dari tes pada periode kami," kata Ruhut saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).
BACA JUGA: Mayoritas Provinsi Pemekaran Berhasil
Pernyataan ini disampaikan Ruhut menanggapi adanya kabar Hakim Agung dalam memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan fakta dengan memenangkan pihak yang dinyatakan bersalah. Menurutnya, kabar tersebut tentu harus ditelusuri agar tidak menjadi fitnah.
Ruhut sendiri berjanji akan menanyakan langsung kepada Ketua MA, Hatta Ali terkait banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan ketika bersidang.
BACA JUGA: Sayangkan Visi-Misi Bidang Hukum Capres Belum Konkret
"Soal salah atau benar, Komisi III tidak bisa intervensi, kita hanya melakukan pengawasan. Kita akan tegur hakim MA yang memang memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," tandasnya.
Diketahui dalam waktu dekat, Mahakamah Agung akan melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Ida Farida dengan PT Pakuan Sawangan Golf di Sawangan, Depok Jawa Barat.
BACA JUGA: PKS Ancam Keluar dari Koalisi jika Prabowo Minta-minta
Tanah Ida seluas 91 hektar dibuat Hak Guna Bangunan oleh PT Pakuan, sementara dalam perjanjian awal tanah tersebut adalah hak pinjam pakai.
Ida sendiri berharap, bahwa PK yang diajukan bisa diputus menang oleh MA. Dia yakin para hakim akan bersikap objektif. Apalagi, dia membawa novum baru yang menyebutkan HGB PT Pakuan melanggar Peraturan Menteri no 3 tahun 1999.
"HGB PT Pakuan bertentangan dengan peraturan, Hakim MA harus jeli melihat itu. Apa iya tanah 500 ribu meter persegi itu dikeluarkan oleh BPN wilayah yang diaturan hanya punya kewenangan membuat 2000 meter persegi, HGB PT Pakuan cacat huku," kata Ida.
Termasuk pemilik PT. Pakuan Paulus Tannos yang kini juga tengah disorot dalam kasus korupsi e-KTP. "Semoga MA bisa mempertimbangkan kasus saya ini, 13 tahun saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya ini," tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipimpin Gubernur, Tim Pemenangan Raup Keuntungan
Redaktur : Tim Redaksi