Komisi III Soroti Penyadapan KPK

Rabu, 04 November 2009 – 16:50 WIB

JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (4/11)Dalam rapat tersebut, sebagian besar anggota dewan mempertanyakan penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga pemberantas korupsi itu

BACA JUGA: Nasib Susno di Tangan TPF

Dewi Asmara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, misalnya
Mantan Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor itu dengan penuh semangat meminta agar kewenangan penyadapan KPK dibatasi.

"Perlu ada aturan penyadapan, agar bisa dibedakan kapan penyadapan bisa dilakukan, dan jangan sampai penyadapan untuk kepentingan pribadi tapi tetap untuk kepentingan lembaga," ujar Dewi Asmara

BACA JUGA: Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup

Sorotan mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani
Mantan kuasa hukum eks Walikota Medan Abdillah itu mempertanyakan, siapa yang diberi otoritas untuk mengawasi KPK dalam menggunakan kewenangan penyadapan.

Yang menarik, ada salah satu anggota dewan yang mengaku sangat sedih melihat sepak terjang KPK yang sudah menahan puluhan pejabat negara

BACA JUGA: Mantan Dirjen Dephub Tersangka Proyek KRL

"Saya sedih banyak pejabat yang dipenjara," ujar anggota dewan ituDia mengaku tidak setuju dengan langkah-langkah KPK yang tegas melakukan penindakanMenurutnya, lebih baik KPK lebih fokus pada upaya pencegahan.

Menjawab serangkaian pertanyaan para anggota dewan itu, Tumpak Panggabean tampak percaya diriDia mengatakan, mekanisme penggunaan alat sadap di KPK sangat ketat dan selektifRekaman hasil sadapan pun, disimpan di tempat khusus yang tidak sembarangan pimpinan dan anggota KPK bisa membukanya, guna menjaga originalitasnya

"Saya saja tidak bisa membukanya sebelum ada keputusan kolektif semua pimpinan," ujar Tumpak, dengan logat Batak-nya yang kentalDijelaskan lebih lanjut, proses penyadapan oleh KPK juga diawasi, dengan audit yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informasi, pihak provider, serta oleh tim dari internal KPK sendiri.

Meski demikian, Tumpak menyatakan persetujuannya bila ada aturan yang akan membatasi penyadapanSaat ini, lanjutnya, sedang digodok aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)Hanya saja dia tegaskan, sebelum ada aturan baru, maka pihaknya akan tetap menggunakan aturan yang lama"Itu pun kami lakukan dengan sangat-sangat selektif," ujarnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekal Pencatut Nama SBY


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler