Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup

Rabu, 04 November 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat buktiAkan tetapi, masih butuh penelusuran dan proses lebih lanjut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11)

BACA JUGA: Mantan Dirjen Dephub Tersangka Proyek KRL

Menurutnya, rekaman tersebut belum ada apa-apanya
"Tapi rekaman itu masih harus diproses lebih lanjut, baik proses di IT dan forensik," ujarnya.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, siapa pemilik suara yang terekam, demikian juga apa-apa keterkaitannya

BACA JUGA: Cekal Pencatut Nama SBY

"Kalau semua itu sudah dilakukan, barulah bukti rekaman itu bisa memiliki kekuatan sebagai bukti," kata Tumpak.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan
Tapi, harus melalui keputusan pimpinan dan itu harus dilakukan dengan sangat selektif serta benar-benar terkait dengan masalah yang sedang diselidiki.

Dalam konteks penyadapan terhadap Anggodo Widjojo, Tumpak mengatakan bahwa itu dilakukan untuk melacak di mana Anggoro Widjojo berada

BACA JUGA: Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF

Sebab, KPK kesulitan untuk mendeteksi di mana keberadaannya"Penyadapan itu kami lakukan untuk memperoleh informasi di mana keberadaannya," urainya.

Pernyataan Tumpak tersebut muncul sebagai respon dari sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR, terutama dalam kaitan dengan penyadapan yang dilakukan selama iniAnggota Komisi III, Dewi Asmara misalnya, mengatakan bahwa penyadapan itu harus diatur lebih lanjutHal itu terutama untuk menghindari adanya penyadapan yang dilakukan KPK untuk kepentingan pribadi.

"Penyadapan itu harus dilakukan atas kepentingan kelembagaanBukan atas kepentingan pribadi-pribadi pimpinan KPK," tegas politisi perempuan dari Partai Golkar ini pula(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Minta Kapolri dan Jaksa Agung Tak Lindungi Oknum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler