Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11)
BACA JUGA: Mantan Dirjen Dephub Tersangka Proyek KRL
Menurutnya, rekaman tersebut belum ada apa-apanyaPenelusuran itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, siapa pemilik suara yang terekam, demikian juga apa-apa keterkaitannya
BACA JUGA: Cekal Pencatut Nama SBY
"Kalau semua itu sudah dilakukan, barulah bukti rekaman itu bisa memiliki kekuatan sebagai bukti," kata Tumpak.Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan
Dalam konteks penyadapan terhadap Anggodo Widjojo, Tumpak mengatakan bahwa itu dilakukan untuk melacak di mana Anggoro Widjojo berada
BACA JUGA: Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Sebab, KPK kesulitan untuk mendeteksi di mana keberadaannya"Penyadapan itu kami lakukan untuk memperoleh informasi di mana keberadaannya," urainya.Pernyataan Tumpak tersebut muncul sebagai respon dari sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR, terutama dalam kaitan dengan penyadapan yang dilakukan selama iniAnggota Komisi III, Dewi Asmara misalnya, mengatakan bahwa penyadapan itu harus diatur lebih lanjutHal itu terutama untuk menghindari adanya penyadapan yang dilakukan KPK untuk kepentingan pribadi.
"Penyadapan itu harus dilakukan atas kepentingan kelembagaanBukan atas kepentingan pribadi-pribadi pimpinan KPK," tegas politisi perempuan dari Partai Golkar ini pula(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Minta Kapolri dan Jaksa Agung Tak Lindungi Oknum
Redaktur : Tim Redaksi