Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memang telah menyerahkan seluruh nama anak buahnya yang ada dalam rekaman itu untuk dimintai keterangan di TPF
BACA JUGA: Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Nantinya, kesimpulan para penyidik TPF akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan nasib para anggota Polri yang diduga terlibat persekongkolan dengan Anggodo itu."Hari ini mereka di depan TPF untuk mempertanggungjawabkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Rabu (4/11) siang.
Tim penyidik Polri yang dipanggil, memang hari ini, Rabu (4/11), disebutkan sedang melakukan gelar perkara di hadapan TPF
"Kita tunggu TPF," ujar Nanan pula
BACA JUGA: Mantan Dirjen Dephub Tersangka Proyek KRL
Dijelaskannya, penghentian pejabat tinggi Polri merupakan kewenangan KapolriBACA JUGA: Cekal Pencatut Nama SBY
"MasihBeliau (Kabareskrim) masih memimpin," tandasnya.Seperti yang terdapat dalam rekaman percakapan hasil sadapan KPK itu, sejumlah nama anggota Polri memang disebutMereka diduga terlibat persekongkolan mengatur proses hukum, dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan pada dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahSelain anggota Polri, disebut juga beberapa nama petinggi Kejaksaan AgungNantinya, seluruh aparat penegak hukum itu akan dipanggil oleh TPF untuk dimintai keterangan(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Redaktur : Tim Redaksi