Intisari dari pembicaraan itu kata Taufik adalah terkait dengan pelaksanaan putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan atas pemohon mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra“Intisarinya soal putusan
BACA JUGA: Setgab Klaim Restui Presiden Tentukan Calon Panglima
Ini kan menyangkut pimpinan lembaga tinggi negara, supaya kebijakan pemerintah diselaraskan dari pertemuan itu (Ketua MK dan Presiden)” katanyaMenurut Taufik, pertemuan yang diusul itu bisa mengeliminir opini yang berkembang pasca putusan MK
BACA JUGA: Mahfud : Emang Saya Pikirin?
“Saran saya supaya tidak banyak opini yang berkembang,” katanya.Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun mengatakan pelaksanaan putusan MK tergantung dari kebijaksanaan Presiden dan pertimbangan dari keempat pembantunya yang memmberikan pemahaman objektif. “Presiden sangat bergantung dari pembantunya untuk memberi pemahaman objektif,” ujarnya
Keempat pembantu yang dimaksud Gayus adalah staf khusus bidang hukum, Denny Indrayana, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan Komisi Hukum Nasional (KHN)
BACA JUGA: DPR Ancam Gunakan Interpelasi
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
Redaktur : Tim Redaksi