jpnn.com, JAKARTA - Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung hutan kemenyan Pandumaan- Sipituhula di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara (Sumut), yang sudah disahkan menjadi hutan adat oleh presiden Joko Widodo. Sebelumnya, hutan ini adalah hutan konsesi PT. Taba Pulp Lestari (TPL).
“Hari ini kami melihat, hutan kemenyan Pandumaan-Sipituhuta seluas 5.172 hektar sudah disahkan menjadi hutan adat melalui surat keputusan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata ketua rombongan kunker Edhy Prabowo di Kabupaten Humbang Husudutan, Sumut, Selasa (2/5/2017).
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Sukarela Bentuk Perbudakan Modern
Lebih lanjut, Edhy mengatakan, dirinya mengapresiasi bupati dan tokoh masyarakat yang telah menjaga dan mempertahankan tanah leluhur itu.
“Saat ini, tinggal menunggu peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hutan adat ini, agar ke depan tidak ada masalah,” jelasnya.
BACA JUGA: Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR
Politikus Fraksi Gerindra itu, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong sampai Perdanya keluar. Sebab, hutan adat itu merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Dalam mengelola negara, kita tidak boleh meninggalkan budaya. Pandumaan-Sipituhuta adalah daerah di Indonesia yang memiliki budaya yang tinggi dan melekat pada masyarakat, maka ini harus dilindungi. Kami akan terus mendukung ini semua, selama ini untuk rakyat,” pungkasnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Sarana dan Prasarana Minim, Hanya 2 SMP di Kubu Raya Gelar UNBK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Karantina Pertanian Penting Sebagai Pelindung Sumber Daya Hayati
Redaktur : Tim Redaksi