jpnn.com, LAMPUNG - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai, tenaga kesehatan sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern.
Para pekerja TKS sudah bekerja tanpa jaminan perlindungan. Para TKS juga mendapatkan gaji yang sangat sedikit.
BACA JUGA: Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR
"Tenaga sukarela ini sudah tidak masuk akal dan sudah dapat dikategorikan perbudakan masa modern. Masa tenaga kesehatan sukarela ini sudah bekerja belasan tahun bekerja dengan risiko tertular penyakit, tetapi perlindungan tidak ada bahkan pendapatan sangat sedikit," katanya saat menerima perwakilan TKS di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/5).
Dede mengutarakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja. Dalam UU itu disebutkan siapa pun yang bekerja layak mendapatkan upah minimum regional.
BACA JUGA: Sarana dan Prasarana Minim, Hanya 2 SMP di Kubu Raya Gelar UNBK
"Ini yang sedang kami (Komisi IX) mintakan pemerintah untuk mengkaji bahkan sudah meminta kepada menteri kesehatan untuk berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk meniadakan TKS," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah boleh membuat peraturan gubernur yang tidak mengizinkan adanya tenaga sukarela kesehatan.
BACA JUGA: Balai Karantina Pertanian Penting Sebagai Pelindung Sumber Daya Hayati
Menurutnya, yang ada ialah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau honorer.
Mereka mempunyai hak-hak normatif yang sama seperti pekerja lainnya.
"Saya tidak dapat membayangkan orang bekerja bertahun-tahun hanya mendapatkan upah Rp 200 ribu per bulan. Ini untuk makan saja tidak cukup," tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Sepuluh Parpol Sudah Cukup
Redaktur : Tim Redaksi