Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans

Kamis, 08 September 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) transmigrasiKomisi IX sendiri merasa tidak ikut bertanggung jawab masalah kucuran DPPID sebesar Rp500 miliar itu.

Permintaan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, merupakan pelaksanaan dari fungsi DPR yang oleh konstitusi diberi hak dan wewenang untuk mengawasi sebab DPPID sebesar Rp500 miliar di Kemennakertrans itu merupakan uang rakyat.

"Komisi IX tidak akan mau mempertanggungjawabkan dan menolak kucuran dana itu

BACA JUGA: Panja: Banyak Laporan Mafia Dalam Pemilu 2009

Tapi karena dananya adalah uang rakyat maka kami mendesak agar kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan pencairan dana Rp500 miliar itu tetap diusut," kata Ribka Tjptaning, membacakan salah satu keputusan rapat kerja Komisi IX dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).

Langkah tersebut merasa perlu diambil Komisi IX DPR guna mendorong peningkatan good governance dan kinerja di internal Kemenakertrans, ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan fungsi pengawasan DPR, lanjut Ribka Tjiptaning, Panitia Kerja (Panja) Transmigrasi akan terus melanjutkan pekerjaan terhadap berbagai program transmigrasi
"Bahkan Komisi IX segera akan membentuk Panja Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia yang kini berjalan tidak transparan."

Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenakertrans meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif terutama dalam upaya memperoleh anggaran tambahan dari sektor manapun yang berkaitan dengan program Kemenakertrans.

"Hal ini sangat penting guna menghindari kekeliruan dalam pemahaman dan mekanisme pembahasan anggaran sesuai UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," imbuhnya.

Terakhir, Ribka mengungkap alokasi APBNP 2011 untuk Kemenakertrans yang memang dibahas secara bersama yakni dana optimalisasi Rp250 miliar, dana pendidikan Rp270 miliar dan dana penghargaan (reward) sebesar Rp7,5 miliar.

"Dana PPID sebesar Rp500 miliar sama sekali tidak pernah dibicarakan dengan Komisi IX DPR sebagai mitra Kemenakertrans," tukasnya

BACA JUGA: Soal BPJS, Rieke Anggap Menkumham Keliru

BACA JUGA: Banggar Dinilai Membunuh Hak Budget Anggota DPR

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Rp 500 Miliar di Kemenakertrans Dinilai Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler