Soal BPJS, Rieke Anggap Menkumham Keliru

Kamis, 08 September 2011 – 15:47 WIB

JAKARTA - Penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu(7/9), dianggap keliru oleh Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
 
"Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pun menurut saya memberikan penjelasan yang keliruPatrialis menganggap bahwa banyaknya UU yang mengatur BUMN, akan menyulitkan proses transformasi BUMN Asuransi (PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri)," sesal Rieke, Kamis (8/9) di Jakarta

BACA JUGA: Banggar Dinilai Membunuh Hak Budget Anggota DPR



Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, padahal dalam logika hukum dipahaminya, ada istilah UU yang baru akan secara otomatis membuat UU yang lama tidak berlaku
Itu bila pasal di UU yang lama bertentangan dengan UU yang baru

BACA JUGA: Proyek Rp 500 Miliar di Kemenakertrans Dinilai Langgar UU



"Yang paling saya sesalkan adalah ketika Raker (Rabu 7/9), membahas kesimpulan Raker
Saat itu Menkeu (Agus Martowardjojo) terlihat menyembunyikan sesuatu melalui definisi program jaminan kesehatan," katanya

BACA JUGA: Tak Ada Dana, KIP Stop Kegiatan



Rieke lantas bersama anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDI Perjuangan mencoba mengembalikan semangat Jaminan Kesehatan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tapi tetap saja Menkeu Agus tidak menyetujui"Sampai akhirnya Fraksi PDI Perjuangan memutuskan untuk membuat catatan khusus," kata Rieke lagi

Hasil kesimpulan Raker Pansus BPJS Rabu (7/9) dibeberkan Rieke adalah,  Pansus RUU BPJS dan Pemerintah menyepakati jadwal pembahasan RUU BPJSKemudian, di dalam pembahasan transformasi pada tanggal 7 September 2011, pemerintah dan Pansus BPJS sepakat untuk tetap berpedoman pada tujuh prinsip tranformasi yang telah disepakati pada 14 Juli 2011.

Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS I, akan dimulai pada bulan Januari 2014"Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan, pada butir tiga perlu ditambahkan kalimat “Termasuk Jaminan Kesehatan yang ada di PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri”, setelah jaminan kesehatan," katanyaLebih jauh dia mengatakan, dalam Raker Pansus RUU BPJS pada 8 September 2011, hari ini akan dilakukan pembahasan BPJS secara menyeluruh(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Bengkak, DPR Minta Klarifikasi Muhaimin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler