BACA JUGA: Pemilu 2009, Momentum Strategis Pendidikan Politik
Kini giliran Komisi Kejaksaan yang meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji mengkaji ulang pengangkatan kedua jaksa tersebutBACA JUGA: Hindari Syahwat Pemekaran
''Kami meminta kepada Jaksa Agung, agar penunjukkan Kemas Yahya dan M Salim dipertimbangkan kembali, mengingat keduanya ditengarai telah menurunkan kredibilitas kejaksaan di mata publik terkait kasus Jaksa urip dan Artalyta Suryani,'' kata Komisioner Komisi Kejaksaaan Maria Ulfah Rombot kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2).Maria Ulfah Rombot berharap Jaksa Agung senantiasa berada dalam koridor reformasi birokrasi yang kini tengah diupayakan dan digalakkan oleh kejaksaaan dalam setiap keputusan yang dibuatnya
BACA JUGA: Gubernur Minta Perannya Diperkuat
Karena itu, publik telah merespon negatif terhadap pengangkatan kedua jaksa tersebut.''Seperti telah diketahui, Kemas Yahya da M Salin dicopot dari jabatannya sehubungan dengan kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin, dan ditunjuk sebagai staf ahli jaksa agungSebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menyesalkan atas penunjukkan kedua orang tersebutDalam keterangannya, ICW menegaskan, selain diduga terkait dengan kasus hukum keduanya dianggap tidak kredibel untuk menempati posisi tersebutLebih jauh Komisi Kejaksaan berpendapat Kejaksaan Agung hendaknya harus proporsional dalam setiap pembentukan tim-tim khusus''Karena, jika tidak proporsional tim khusus itu hanya akan menambah beban bagi Kejaksaan Agung,'' Maria menegaskanRespon negatif yang berkembang di masyarakat, lanjut Maria, pada akhirnya akan kontra produktif dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini.
Namun, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Djasman Pandjaitan, Kejaksaan Agung menolak berbagai tudingan miring dari sejumlah pihak ituDjasman juga membantah tudingan ICW bahwa Kemas Yahya maupun M Salin sudah tidak kredibel''Siapa bilang Kemas Yahya dan M salim tidak kredibel, karena faktanya, sebelumnya keduanya diangkat Presiden sebagai staf ahli Jaksa AgungFaktanya, Pak Kemas diangkat sebagai staf ahli,'' ujar Djasman menandaskan.
Kapuspenkum menyatakan putusan pengangkatan Kemas Yahya Rahman, merupakan, keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.SK Jaksa Agung Nomor Kep-003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009, menunjuk Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator unit I dan M Salim sebagai wakil koordinator IJadi, kata Djasman, seperti sudah ditegaskan oleh Bapak Jaksa Agung mohon pengangkatan keduanya jangan diintervensiBerilah kesempatan kepada mereka untuk bekerja, dan membuktikan bahwa mereka itu figur yang tepat untuk posisi barunya
"Setiap orang boleh berpendapat dan itu dijamin dalam UUD 1945, namun menyangkut otoritas jangan diintervensi," kata Djasman menegaskanIa menjelaskan, tim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara"Pengendali tetap Jampidsus, pak Kemas itu punya ilmu pengetahuan masa tidak diberdayakan," katanyaSeperti diketahui, Kemas Yahya Rahman diangkat sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LH Optimis DPR Setujui Dokumen NIP
Redaktur : Tim Redaksi