Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK

Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Madina

Rabu, 23 Juni 2010 – 23:22 WIB

JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/6), membeberkan penangkapan terhadap sejumlah orang yang bertugas membagi-bagikan voucher senilai Rp150 ribuDiceritakan juga di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Moh Akil Mochtar, setelah ditangkap, mereka yang disebut sebagai anggota tim sukses pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution itu diserahkan ke Panwas.

Dari enam saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution, empat diantaranya memberikan kesaksian mengenai penangkapan itu

BACA JUGA: Pengurus Demokrat Kumpulan Orang Bermasalah

Irwansyah Nasution menyebutkan, dirinya sudah keliling ke sejumlah kecamatan, dan menemukan bahwa Surat Keputusan (SK) sebagai anggota relawan pasangan Hidayat-Dahlan, beserta vouchernya, sudah menyebar.

Pria yang juga Sekretaris KNPI Sumut menyebut, SK dan voucher sudah merata, antara lain di Kecamatan Penyabungan Kota, Kecematan Lingga Bayu, Kecamatan Bukit Malintang, dan Kecamatan Penyabungan Utara
Dia menceritakan adanya penangkapan terhadap 9 orang pembagi voucher, yang selanjutnya diserahkan ke panwas.

"Dari keterangan orang yang tertangkap itu, diketahui mereka berasal dari Padang Lawas

BACA JUGA: Andi Nurpati Dituding Langgar UU

Katanya dari Padang Lawas dikerahkan 100 orang untuk membagi-bagikan voucher itu," ujar Irwansyah
Dikatakan pula, bahwa mereka adalah karyawan sebuah perusahaan milik keluarga Hidayat Batubara.

Irwansyah mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Panwas dan saat ini prosesnya sudah ke tahapn penyidikan di Gakumdu.

Cerita mirip disampaikan Reva Pahlevi, yang mengaku menyaksikan langsung penangkapan salah seorang anggota tim pembagi voucher

BACA JUGA: KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Warga Kelurahan Kota Siantar ini mengatakan, saat yang ditangkap digiring ke Panwas, didapatkan barang bukti lembaran-lembaran SK dan voucher, serta uang sekitar Rp5 juta.

Hal yang sama disampaikan Sahat MaratuaDia mengaku menyaksikan pembagian voucher di rumah warga bernama Musa, yang dilakukan seseorang bernama Muzalo, warga Padang LawasOrang ini juga diserahkan ke PanwasKeterangan Sahat, warga Gunung Tua itu, diperkuat kesaksian Umar Bakrie Nasution, warga Kelurahan SipolopoloDia mengatakan, orang yang ditangkap di rumah Musa itu membawa 271 voucher, yang diketahui saat digelandang ke Panwas.

Saksi lain adalah Jefry Brata Lubis, seorang jurnalis yang mengaku melakukan investigasi terkait masalah pembagian voucherDia membenarkan memang di lapangan ditemukan pembagian voucherSaksi yang lain, Lopot Dalimunthe, malah mengaku sempat menjadi pembagi voucher, karena dia Kordes tim pasangan Hidayat-Dahlan di Desa Gunung Baringin.

Hanya saja, lanjut Lopot, dia hanya sempat membagikan voucher kepada 20 penerima, yang nilainya masing-masing Rp20 ribu"Tapi begitu membaca koran bahwa itu dilarang Panwas, maka saya mengundurkan diri sebagai Kordes," ujar LopotDia mengaku membantu abangnya yang merupakan anggota timses pasangan nomor urut 6 itu.

Sidang hari ini dimulai pukul 17.10 WibPihak pemohon sedianya menyiapkan 24 saksiHanya saja, lantaran waktu sudah menjelang maghrib dan hakim yang sama harus menyidangkan perkara yang lain pada pukul 19.00 Wib, maka sidang hanya sempat mendengarkan keterangan 6 saksiSidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/6) pekan depan.

Dalam sidang perdana Selasa (22/6), kuasa hukumnya pemohon, Kamil Kamal,SH,MH, menganggap pembagian voucher itu merupakan bentuk money politicsPenggugat meminta agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar, memerintahkan KPU Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hidayat-Dahlan, yang menurut hasil rekapitulasi mendapat suara terbanyak, yakni 96.245 suaraPenggugat sendiri mendapat 40.137 suara"Kami meminta agar pasangan nomor urut enam didiskualifikasi dan tidak ikut dalam pemungutan suara ulang," ujar Wakil Kamal, kuasa hukum Indra Porkas-FirdausPasangan ini kemarin ikut hadir di persidangan.

Sementara, KPU Madina menunjuk tim pengacara dari Fadillah Hutri Lubis&PartnersNur Alamsyah, SH,MH, anggota tim pengacara KPU Madina, dalam jawaban atas materi gugatan pemohon menjelaskan, bahwa isi gugatan pemohon tidak jelasDari seluruh materi gugatan, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menyinggung soal kesalahan penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK, maupun KPU Madina.

Sementara, terkait dengan pembagian voucher, disebutkan bahwa masalah pembagian honor bagi tim kampanye atau tim relawan, menurut kuasa hukum KPU Madina, bukanlah merupakan bentuk pelanggaran yang masuk kualifikasi politik uangAlasannya, hal itu dibenarkan Panwaslukada Madina lewat suratnya nomor 160/Panwaslu-MN/V/2010 tanggal 31 Mei 2010Namun, dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa surat Panwaslu itu sudah direvisi dengan surat nomor 163Hakim Akil Mochar meminta agar penjelasan-penjelasan tambahan dari penggugat, nantinya disampaikan saja dalam kesimpulan, sebelum perkara diputuskan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Money Politic di Madina Capai Rp4,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler