Komitmen Kementan Kawal Kebijakan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 11 Februari 2021 – 15:07 WIB
Kametan dan Pupuk Indonesia kawal kebijakan dan distribusi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), kembali menegaskan akan mengawal maksimal kebijakan pupuk bersubsidi sebagai penunjang produktivitas petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi. Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan.

BACA JUGA: Kementan Terus Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

"Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," kata Mentan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2).

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, yang diwakili Kasubdit Pupuk Bersubsidi Yanti Ermawati, mengatakan Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim risiko paling bermanfaat.

BACA JUGA: Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15/2013.

"Agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kami juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," kata Yanti.

BACA JUGA: Hindari Penyelewengan, Pusri Palembang Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK

Adapun sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.

Namun demikian, sering terjadi masalah, seperti petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi.

Padahal, subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.

Selanjutnya, dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan.

"Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan," jelas Yanti.

Senada dengan itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, sistem pupuk subsidi dilakukan secara tertutup, berarti harus ada data.

"Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data, yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," ujar dia.

Gusrizal juga berharap penggunaan pupuk subsidi diproporsionalkan agar tidak timbul polemik lain.

Meski sudah diusulkan dalam e-RDKK, terdapat kendala dalam distribusi.

"Misalnya jumlah pupuk yang diusulkan 24 juta ton, namun alokasi hanya bisa sembilan juta ton," kata Gusrizal.

Dia menilai kelangkaan itu yang muncul yakni persepsi publik yang merasa belum mendapatkan pupuk, tidak masuk RDKK, dan tidak mengetahui jika dosis berubah.

"Berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. Tapi, di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta ton itu sesuai usulan. Padahal, seharusnya diproporsionalkan," kata dia.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Stok Pupuk Kujang Aman di Musim Tanam, Aria Bima: Kami Langsung ke Lapangan


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler