jpnn.com - SUKABUMI - Andri Sobari (24) alias Emon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, kemarin. Beruntung Emon hanya mendapat dakwaan yang ringan.
Selama persidangan berlangsung, Emon tampak santai. Sesekali, pemuda dengan perilaku seks menyimpang ini bahkan sempat terlihat cengar-cengir kepada siapapun yang dilihatnya. Emon sendiri baru tiba di PN Sukabumi dari Lapas Klas IIB Nyomplong Kota Sukabumi sekitar Pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Setengah Ton Ganja Aceh Gagal Masuk Palembang
Gedung PN Sukabumi pun mendadak gaduh ketika Emon turun dari mobil tahanan. Ia langsung menjadi topik perbincangan khususnya dari sisi penampilan selama ia dalam tahanan. Memang, banyak yang berubah dari fisik Emon.
Saat kali pertama ditangkap pihak kepolisian, penampilannya masih terlihat 'dekil' dan warna kulitnyapun seperti sawo matang. Tapi kemarin, penampilan Emon berubah 180 derajat. Wajahnya nampak cerah dan kulitnyapun terlihat putih dan bersih.
BACA JUGA: Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
Setelah sempat mampir di tahanan PN Sukabumi, Emon mulai duduk di meja pesakitan sekitar Pukul 11.00 WIB. Tapi sayang, sidang digelar dengan tertutup. Dengan mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam, memakai peci putih serta sendal jepit biru dan mengenakan rompi tahanan, ia digiring untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pun dibuka oleh Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina. Perlu diketahui, berkas perkara Emon sendiri diserahkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada 06 Agustus lalu dengan nomor 137/Pidsus/2014/PN Sukabumi atas dasar surat dakwaan nomor 52/KBMI/ 7 /2014.
BACA JUGA: Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan
Agenda sidang perdana kemarin membacakan dakwaan dari JPU yang berjumlah empat orang yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit Hendradi dan Rika Yunita. JPU mendakwa Emon hanya dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan.
Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa atas dakwaan yang dilakukan JPU kepada Emon. Ia malah mempertanyakan alasan kenapa Emon hanya didakwa satu pasal.
Padahal, apa yang diperbuat sang predator seks ini selain kasusnya masuk taraf darurat nasional, juga terdakwa dalam melakukan perbuatan bejat itu dengan beberapa cara.
"Sebetulnya, Emon ini bisa didakwa dengan pasal berlapis. Seperti pasal 285 tentang pemerkosaan, 290 pencabulan dan 292 orang dewasa mencabuli anak," geramnya.
Selain pasal berlapis, lanjut Arist Merdeka Sirait, hakim juga dapat menggunakan terobosan hukum dengan menerapkan hukum kebiri dengan cara suntik bahan kimia kepada terdakwa.
"Saya kira perlu ada terobosan hukum, supaya memberikan efek jera terhadap predator kajahatan seksual lainnya," tandasnya.(ren/e)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Judi Online Bekas PNS
Redaktur : Tim Redaksi