Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual Terhadap Putri, Ini Kata Irjen Dedi

Sabtu, 03 September 2022 – 12:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum membuka suara apakah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ihwal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Narasi itu diketahui kembali mencuat ke publik setelah Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi kasus penembakan Brigadir J kepada tim khusus Polri pada Kamis (1/9).

BACA JUGA: Brigadir J Rugi, Putri Candrawathi Untung, Komnas HAM Kebablasan?

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo enggan menjawab bagaimana sikap Korps Bhayangkara mengenai rekomendasi itu.

Menurut Dedi, hal itu merupakan materi penyidikan.

BACA JUGA: Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Mas Didik Berkata Begini

"Kalau materi sidik (penyidikan), nanti penyidik yang jelaskan," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (3/9).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi belum merespons upaya konfirmasi perihal rekomendasi Komnas HAM itu.

BACA JUGA: Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni

Laporan rekomendasi Komnas HAM itu senditi diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Laporan tersebut diberi judul "Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri".

Salah satu, rekomendasi Komnas HAM dalam laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawati di Jaksel Disetop

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Mapolres Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.

Belakangan, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan kasus dugaan pelecehan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam laporan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Indragiri Sentil Komnas HAM soal Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi, Jleb!


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler