jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai meminta jangan ada lagi praktik mengadu domba warga Papua, dalam pelaksanaan pilkada.
Dia menegaskan, warga Papua mestinya diajarkan berdemokrasi, bukan malah dibenturkan. “(Harusnya) orang Papua diajari, bukannya diadu-adu dengan aturan (pilkada),” ungkap Pigai, Senin (20/3) di Jakarta.
BACA JUGA: Tim Sukses Tembak Tim Sukses, Di Leher, Di Perut...
Hal itu dikatakan Pigai menanggapi rusuh di sejumlah wilayah Papua yang mengalami kerusuhan pascapelaksanaan pilkada serentak.
Pigai mencontohkan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan yang terjadi di 25 tempat pemungutan suara (TPS) oleh penyelenggara pilkada maupun tim sukses salah satu pasangan di kabupaten Maybrat.
BACA JUGA: Berapa Tenaga Kerja Lokal di PT Freeport? Klik
Menurut dia, diduga sebelum pencoblosan 15 Februari 2017, surat suara di 25 TPS itu telah dicoblos oleh oknum tertentu. Dia menambahkan, dengan adanya TPS yang dikondisikan oknum tertentu, itu sudah membuktikan ada upaya sistemais mengganggu proses demokrasi di Papua.
“Ini jelas-jelas melanggar hak memilih yang merupakan lingkup kerja dari Komnas HAM. Ini benar-benar sudah melanggar HAM dan harus segera diselesaikan secara tuntas,” ungkap Pigai.
BACA JUGA: Wakapolri Sebut Ada Peningkatan Intoleransi
Dia juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa pilkada Papua secara adil, transparan. Hal ini supaya tidak terjadi gesekan di antara para pendukung pasangan calon.
Sementara itu, Maximus Air, Sekretaris Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Karel Murafer-Yance Way optimistis MK mengabulkan gugatan pilkada yang mereka ajukan. Sebab, kata dia, apa yang terjadi telah merugikan pihaknya mengingat bukti yang dimilikinya sudah banyak baik secara faktual maupun rekaman video.
Dia mengatakan, 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS siap dihadirkan dalam persidangan di MK. “Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu,” ujarnya.
Pihaknya meminta hakim konstitusi menegakkan keadilan dan kebenaran dalam menyidangkan kasus sengketa pilkada Kabupaten Maybrat sesuai dengan bukti diajukan sehingga tercipta pembelajaran, pemahaman dan kecerdasan demokrasi, politik dan hukum di rakyat Papua.
“Khususnyadimulai dari pilkada Kabupaten Maybrat. Sehingga ke depannya tidak terulang pelanggaran yang sama terkait pilkada di Papua. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat!! Pasar Youtefa Marak Judi dan Pesta Miras
Redaktur & Reporter : Boy