Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas

Jumat, 30 September 2011 – 18:31 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), meminta Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh bersikap tegas terkait eksekusi rektorat Trisakti sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, usai menerima pihak Yayasan Trisakti dikantornya, Jumat (30/9).

Menurut Ifdal,Menteri Pendidikan harus memanggil pihak-pihak terkait agar hak atas pendidikan mahasiswa Trisakti tidak terlantar

BACA JUGA: Diduga Makelar, Mengaku Konsultan Banggar

Komnas HAM juga telah mengajukan surat kepada Mendiknas dengan nomor 2.098/K/PMT/VIII/2011 yang meminta Mendiknas untuk mengambil alih permasalahan ini dan memberikan kejelasan status Universitas Trisakti.

Bila tidak ada kejelasan, maka yang akan merugi adalah mahasiswa Trisakti
Ditambahkannya, putusan MA bisa dieksekusi dengan bantuan pihak kepolisian, bila tidak bisa dilaksanakan secara sukarela

BACA JUGA: PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah

Tidak terlaksananya pendidikan dengan baik bisa melanggar HAM sesuai pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 tentang atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri.

"Komnas lebih konsen pada dampak atau potensi tidak selesainya masalah ini akan merugikan mahasiswa
Karena itu Komnas mengirim surat kepada Mendiknas untuk menengahi masalah ini," kata Ifdhal kepada wartawan.

Ditegaskannya, Komnas HAM tidak bisa masuk ke wilayah hukum dengan memberikan penilaian terhadap putusan pengadilan karena putusan pengadilan itu telah berjalan

BACA JUGA: Tersangka Bantah Uang Suap untuk Muhaimin

"Kalau misalnya para pihak tidak setuju dengan keputusan pengadilan tentu bisa menggunakan mekanisme itu sendiriYang kita tidak inginkan adalah pelaksanaan eksekusi akan menimbulkan konflik," jelasnya.

Karenanya lanjut Ifdhal, solusinya adalah bagaimana Menteri Pendidikan memberikan pengertian kepada pihak-pihak terkait sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan mahasiswa.


Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar menambahkan, selain mengklarifikasi, kedatangan ke kantor Komnas HAM bertujuan untuk menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti justru adalah pihak yang terzolimi sejak Tahun 2002"Kami minta bantuan agar bisa diproses hak kami," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Abi memaparkan kekhawatiran mahasiswa Trisakti maupun alumni terhadap ijazah yang mereka dapatkan telah disosialisasikan ke sejumlah media pada April lalu"Sebenarnya pada waktu bulan April kami sudah pernah memasang iklan di beberapa media, kami berikan jaminan selama aturan dipenuhi seperti mengikuti ujian, mengikuti kuliah, ijazah akan tetap diakuiTentu saja proses verifikasi akan tetap kami lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada ijazah yang diberikan tanpa syarat-syarat yang berlaku," tuturnya.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Abi mengapresiasi sikap Ifdal yang mendukung pelaksanaan keputusan yang telah berstatus inkrah"Kami meminta Ketua Komnas HAM untuk menyampaikannya langsung ke Ketua PN Jakarta BaratDan beliau menyanggupinya," imbuh Abi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, menyebutkan Thoby Mutis tidak berhak menjadi Rektor Universitas TrisaktiPutusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti, Jalan Kiyai Tapa Nomor 1 Grogol, Jakarta Barat, serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas TrisaktiTermasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tim Evakuasi Pesawat NBA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler