Komnas HAM Tolak Satpol PP Bersenpi

Selasa, 06 Juli 2010 – 02:20 WIB

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak kebijakan Mendagri Gamawan Fuazi yang memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya

Wakil Ketua Komnas HAM, Rida Saleh menilai, permendagri ini mengada-ngada

BACA JUGA: DL Sitorus Akui Beri Uang Rp 300 juta

Yang diusulkan Komnas HAM sejak dulu, lanjutnya, adalah mengevaluasi total Satpol PP, terutama menyangkut seragam dan perilakunya ketika menghadapi warga


"Bukan justru dipersenjatai karena malah menimbulkan masalah

BACA JUGA: Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi

Tak dipersenjatai saja begitu, apalagi dipersenjatai
Komnas HAM menolak dan akan meminta penjelasan," kata Rida Saleh saat dihubungi wartawan, Senin (5/7)

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar

Dia mengatakan, bahwa aturan ini akan memunculkan kontroversi

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnyaHanya saja, anggota Satpol PP yang boleh membawa senpi jumlahnya dibatasi, yakni maksimal sepertiga dari seluruh jumlah anggotaPembatasan lainnya, senpi yang digunakan tidak boleh diisi dengan peluru tajam dan hanya boleh digunakan dalam kondisi terdesak dan terpaksaSelama ini, Satpol PP hanya dipersenjatai dengan pentungan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010Permendagri ini sebagai tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.  Di pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.

Mengenai jenis senpi dimaksud, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum"Jadi, jenis senjata api bagi anggota satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan  alat kejut listrik," ujar Saut Situmorang di kantornya, Senin (5/7)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler