JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembatasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly menjelaskan, dalam UU yang baru hasil revisi itu nantinya akan diatur secara rinci tugas-tugas apa saja yang boleh dilakukan Satpol PP
BACA JUGA: Jelang Diadili, Gubernur Kepri Darah Tinggi
Penegasan tugas ini penting agar tidak terulang lagi tragedi berdarah Priok, 14 April lalu."Nanti akan diatur secara lebih rinci
BACA JUGA: Diduga Dianiaya, TKW Meninggal di Malaysia
Masalah ini akan kita sentuh, yang sebelumnya belum terpikirkan," ujar Yasona H Laoly dalam diskusi bertema 'Siapa Butuh Satpol PP?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4).Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, nantinya akan dipertegas lagi bahwa Satpol PP tidak punya kewenangan polisional, seperti mengeksekusi putusan pengadilan
BACA JUGA: Terbuka Kemungkinan Bawaslu Dibubarkan
Yassona menyatakan tidak setuju ide pembubaran Satpol PPKatanya, pasukan yang biasanya dibekali pentungan itu masih dibutuhkan keberadaannya, dalam kaitannya mengamankan kebijakan-kebijakan pemda yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
"Misalnya menertibkan pedagang kaki lima yang menyalahi perdaItu masih diurus Satpol PP karena jika diserahkan ke polisi, akan terlalu boros," ujar mantan anggota Komisi III DPR ituDitegaskan pula, pengaturan yang lebih rinci diperlukan karena ketentuan di PP yang mengatur tentang Satpol PP ini, yakni PP Nomor 6 Tahun 2010, banyak bertentangan dengan ketentuan di UU 32 tahun 2004.
Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Ayat(2),'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi
Redaktur : Soetomo Samsu