Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32

Sabtu, 17 April 2010 – 10:49 WIB

JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan pembatasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly menjelaskan, dalam UU yang baru hasil revisi itu nantinya akan diatur secara rinci tugas-tugas apa saja yang boleh dilakukan Satpol PP

BACA JUGA: Jelang Diadili, Gubernur Kepri Darah Tinggi

Penegasan tugas ini penting agar tidak terulang lagi tragedi berdarah Priok, 14 April lalu.

"Nanti akan diatur secara lebih rinci
Pas pula ini akan direvisi UU Nomor 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Diduga Dianiaya, TKW Meninggal di Malaysia

Masalah ini akan kita sentuh, yang sebelumnya belum terpikirkan," ujar Yasona H Laoly dalam diskusi bertema 'Siapa Butuh Satpol PP?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4).

Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, nantinya akan dipertegas lagi bahwa Satpol PP tidak punya kewenangan polisional, seperti mengeksekusi putusan pengadilan
"Karena Satpol PP tak punya kewenangan eksekutorial," tegasnya

BACA JUGA: Terbuka Kemungkinan Bawaslu Dibubarkan



Yassona menyatakan tidak setuju ide pembubaran Satpol PPKatanya, pasukan yang biasanya dibekali pentungan itu masih dibutuhkan keberadaannya, dalam kaitannya mengamankan kebijakan-kebijakan pemda yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

"Misalnya menertibkan pedagang kaki lima yang menyalahi perdaItu masih diurus Satpol PP karena jika diserahkan ke polisi, akan terlalu boros," ujar mantan anggota Komisi III DPR ituDitegaskan pula, pengaturan yang lebih rinci diperlukan karena ketentuan di PP yang mengatur tentang Satpol PP ini, yakni PP Nomor 6 Tahun 2010, banyak bertentangan dengan ketentuan di UU 32 tahun 2004.

Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Ayat(2),'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler