"Penghitungan kami berdasar keputusan KPU, seharusnya perolehan kami lebih besar daripada itu," ujar Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo kepada wartawan di Jakarta kemarin (10/9).
Dengan mengacu pada peraturan KPU, PDIP berdasar penghitungan di internal, bakal mendapatkan 95 kursi di DPR
BACA JUGA: KPU Klaim Hemat Rp1 Triliun
Namun, di saat pengumuman, perolehan kursi DPR partai berlambang banteng gemuk itu hanya mendapat 93 kursi.Menurut Arif, penghitungan kursi yang diumumkan KPU pada Sabtu tengah malam itu jauh dari kata transparan
BACA JUGA: Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dipastikan Tak Tercapai
Tidak ada mekanisme yang bisa menjelaskan dari mana angka 93 kursi untuk PDIP itu berasalBACA JUGA: KPU Batalkan Rekap Bengkulu
Dia menambahkan, seharusnya ada tahapan awal, yakni menentukan partai yang lolos PT sebesar 2,5 persenSetelah itu, menghitung perolehan kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil)Namun, tahapan itu dilewati KPUSelain menghitung perolehan kursi partainya, PDIP juga menghitung perolehan kursi dari partai lainBerdasarkan data yang diumumkan KPU, Partai Demokrat mendapatkan 148 kursi, sementara partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing mendapatkan 108 dan 59 kursiSementara, di versi penghitungan PDIP, Demokrat bakal mendapatkan 150 kursi, sementara Golkar dan PKS mendapatkan masing-masing 105 dan 57 kursi.
Senada dengan PDIP, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan data yang disampaikan oleh KPU berbeda dengan penghitungan partainyaVersi internal Hanura, seharusnya mereka bakal mendapatkan 19 kursiNamun, di pengumuman yang disampaikan KPU, Hanura di kursi Senayan mendatang hanya bakal mendapatkan 15 kursi saja''Ada perbedaan angka yang disajikan KPUKami belum mendapat penjelasan atas perbedaan itu," kata Sekjen Partai Hanura Yus Usman Sumanegara di gedung KPU, Jakarta, kemarin. Berdasar penghitungan Hanura, 19 kursi yang seharusnya didapat adalah di Papua (1 kursi), NTT (1), NTB (1), Sulsel (2), Sulteng (1), Lampung (2), Sumsel (1), Jambi (1), Jatim (2), Jateng (2), Jabar (2), Banten (1), dan Sumut (2)"Saya belum tahu dimana dapil yang hilangKarena KPU belum mengumumkan hasil kursi di masing-masing dapil," jelasnya.
Hal serupa dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Wasekjen PKB Hanif Dhakiri mengatakan partainya tidak mungkin hanya mendapat 26 kursiMinimal, kata dia, bisa mencapai 31 kursi
Ditemui terpisah, anggota KPU bidang Hukum dan Pengawasan I Gusti Putu Artha menyatakan, penghitungan kursi yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 205 UU Pemilu, termasuk juga peraturan KPU nomor 15 tahun 2009Di dalamnya, sudah sangat dijelaskan tata cara penghitungan kursi dari tahap I, hingga kemungkinan penghitungan tahap III di tingkat provinsi"Penghitungan kami sudah disesuaikan dengan prosedur yang ada," kata Putu saat dikonfirmasi petang. Dia menjelaskan, secara prinsip penghitungan kursi dibagi dalam tiga tahapTahap I adalah menghitung perolehan kursi dengan 100 persen BPP partai yang memenuhi PTJika masih ada sisa kursi, dilanjutkan dengan penghitungan tahap II dengan membandingkan suara partai di tahap II dengan angka sebesar 50 persen dari BPP di tahap I"Penghitungan itu terjadi di masing-masing dapilItu sangat jelas," kata Putu.
Kemungkinan besar, perbedaan perolehan suara itu terjadi di penghitungan tahap III, atau saat menarik sisa suara ke provinsiSesuai pasal 205 ayat 5, seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.
Dalam bunyi pasal ini, KPU berpendapat, maksud "seluruh sisa suara" yang dimaksud pasal itu adalah sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi saja yang berhak masuk ke provinsi"Untuk dapil yang tidak memiliki sisa kursi, tidak ditarik, karena penghitungan kursinya sudah habis di tahap I atau II," terang PutuKemungkinan, perbedaan penghitungan yang dilakukan parpol adalah dengan menarik sisa suara di seluruh dapil yang ada di suatu provinsi.
Namun, masalahnya tidak cukup di situParpol nampaknya punya alasan kuat untuk menerapkan pola penarikan suara tersebutItu tercantum di dalam peraturan KPU 15/2009 yang salah satunya merupakan turunan pasal 205Di pasal 24 ayat 5 peraturan tersebut, sisa suara yang ditarik ke provinsi dilakukan dengan menentukan jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR di provinsi yang bersangkutan, yaitu dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara sah Partai Politik dari seluruh daerah pemilihan. (bay/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dinilai Salah Tafsir
Redaktur : Tim Redaksi