jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap melanjutkan proses pendalaman serta memintai keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dikutip dari Antara, Jumat (19/8).
BACA JUGA: KPAI Minta Keluarga Ambil Asuh Anak Irjen Ferdy Sambo, Oh Ternyata
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
“Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi, itu tetap harus dilakukan," ujarnya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Begini
Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia
Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Siti mengatakan hal tersebut tetaplah diperlukan agar dapat membaca secara utuh dan jernih kasus tewasnya Brigadir J.
"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kami harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kami tahu di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi, tentu itu akan tetap dilakukan," ujar Siti.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya," kata Theresia.
Tim Khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan