JAKARTA - Mundurnya jajaran komisaris dan direksi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) karena menolak diakuisisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga pemilik SCTV, mendapat acungan jempol dari politisi di Komisi I DPR RIPasalnya, keputusan komisaris dan direksi yang tak mau melanggar UU Penyiaran itu patut diapresiasi
BACA JUGA: Duta Graha Diversifikasi Usaha
Menurut anggota Komisi I DPR M Najib, jajaran komisaris dan direksi Indonesia yang kompak mundur itu layak ditiru dan dijadikan teladan
BACA JUGA: Pelindo III Siapkan Triliunan Rupiah
Namun demikian Najib yang duduk di Komisi DPR yang membidangi penyiaran itu juga mengingatkan pihak korporat bahwa frekuensi sepenuhnya milik publik
BACA JUGA: Bank Permata Tuntaskan Obligasi Subordinasi
Bagaimana dengan anggapan akuisisi itu melanggar aturan UU Penyiaran? “Apabila pengguna melanggarnya, maka negara berhak mengambilnya kembali,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh jajaran dewan direksi dan komisaris serempak mundur pascaakuisisi Indosiar oleh EMTKHal tersebut menjadi pernyataan sikap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa (28/6) lalu
"Ya kita dalam RUPS seluruh komisaris dan direksi menyatakan mengundurkan diri dan di RUPSLB disetujuiSekarang kita sedang melakukan perpisahan dengan karyawan," ujar Teuku Iskandar yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Independen di IDKM.
Alasannya, seluruh jajaran direksi dan komisaris menganggap akuisisi tersebut melanggar ketentuan UU Penyiaran"Dewan Direksi dan Komisaris seluruhnya memilih mundurKami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," ungkap Teuku. Selanjutnya, kata Teuku, pihak PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai pengakuisisi mayoritas saham IDKM akan mengisi jajaran direksi dan komisaris
Seperti diketahui, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran KUR BRI Capai 70 Persen
Redaktur : Tim Redaksi