JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap Kompol ArafatPasalnya, perwira menengah polisi yang terseret kasus Gayus Tambunan itu dianggap telah melanggar aturan internal Polri.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Zulkarnaen menyatakan, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri telah menyebut Arafat bersalah
BACA JUGA: KPK Kesulitan Periksa Istri Mantan Wakapolri
"Sidang kode etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Zulkarnaen di Mabes Polri, Selasa (18/5).Dijelaskannya, sidang Komisi Etik dan Profesi Polri juga membeberkan kesalahan Kompol Arafat, antara lain melanggar aturan internal Polri seperti melakukan tindakan di luar komando dan mencoreng citra kepolisian
BACA JUGA: Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
"Perbuatan yang dilakukan terperiksa (Kompol Arafat) adalah tercela," tambahnya.Selanjutnya, rekomendasi Komisi Etik dan Profesi itu akan diserahkan ke Kabareskrim Polri
BACA JUGA: Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi
Padahal pada persidangan perdana 5 Mei 2010 lalu, dilaksanakan secara terbuka untuk umum.Ditanya soal kemungkinan munculnya anggapan publik bahwa tertutupnya persidangan itu semakin menguatkan tudingan dari Susno Duadji tentang keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus markus pajak, Zulkarnaen mengatakan, sah-sah saja jika ada yang berpikir seperti ituNamun menurutnya, Polri serius membongkar kasus tersebut"Polri berniat membongkarMenguak persoalan terkait markus atau skenario pengaturan,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Gayus Tambunan sejumlah perwira Polri sudah ditetapkan sebagai terperiksaMereka adalah Komjen (pol) Susno Duaji, Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri SumartiniDari sejumlah nama tersebut, baru Arafat yang menjalani sidang kode etik dan profesiSementara terkait sangkaan pidananya, masih ditangani penyidik Polri.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biayai Hutan Kota, Kemenhut Siapkan Rp10 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi