JAKARTA - Empat terdakwa penerima travel cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia telah divonis bersalah, kemarin (17/5)Namun pemberinya, yaitu Nunun Nurbaeti, masih belum terjangkau proses hukum.
Nunun yang disebut terkena penyakit lupa yang parah, belum pernah sekalipun dihadirkan di persidangan hingga vionis dijatuhkan
BACA JUGA: Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, upaya untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti yang namanya kerap disebut dalam persidangan atas Dhudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara dan Hamka Yandhu itu, bukanlah perkara mudahHaryono mengatakan, KPK masih akan mengkaji dulu persoalan itu sekaligus mencari secara pasti keberadaannya yang sempat disebut-sebut berada di Singapura
BACA JUGA: Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi
“Pertama kita ingin mengkaji dulu, kemudian tentunya pengadilan kemarin meminta untuk dihadirkan segala macamBACA JUGA: Biayai Hutan Kota, Kemenhut Siapkan Rp10 Miliar
Tapi sampai sekarang kita tak tahu persis berada dimanaDan itu kan di negara lain tentu prosesnya tidak semudah di Indonesia. Di sana agak beda dengan kita,” ujar Haryono ketika ditemui usai menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas Peserta Pilkada 2010, di JIE Expo Kemayoran Jakarta (18/5).Namun demikian Haryono juga menegaskan, kasus dugaan suap tersebut masih jauh dari selesaiMenurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap DGS BI tersebut merupakan informasi pentinguntuk peyidik KPK agar jalan terus melakukan penyidikan.
“Kasus ini kan belum selesaiKita sedang kajiKemudian masalahnya beliau (Nunun) kan sedang tidak adaKita tentunya akan terus memantauTapi terlepas dari itu kita menunggu hasil kajian penyidik dan penuntut umum kita,” terang Haryono
KPK sendiri, lanjut Haryono, sampai sekarang masih terus mencari keberadaan istri anggota DPR yang juga mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun tersebut“Keadaan Nunun sekarang kita cari dan diupayakan untuk mengetahui berada di mana,” terang Haryono.
seperti diketahui, dari persidangan diketahui bahwa Nunun Nurbaeti memerintahkan orang dekatnya yang bernama Arie Malangjudo, untuk menyerahkan traveler cheque ke para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, usai terpilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BINamun Nunun tak pernah dihadirkan sebagai saksi
Ketika akan dihadirkan ke persidangan, Nunun mengirimkan surat keterangan dokter bahwa dirinya mengidap penyakit lupa berat dan diharuskan menjalani perawatanKPK sendiri masih belum membuka suara terkait kemungkinan Nunun menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut“Kita nggak mau berandai-andai,” tukas Haryono(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi Dana Proyek Kehutanan di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi