Kompol Arafat Kena Lima Tahun

Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB

JAKARTA - Karir Kompol MArafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir

BACA JUGA: Jadi Saksi Tersangka Yusril, Hartono Diperiksa

Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menghukumnya empat tahun

BACA JUGA: Anggaran Petugas Kesehatan Haji Rp 116 M


   
"Terdakwa terbukti berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi
Sebagai penegak hukum dan mantan anggota PPATK, seharusnya terdakwa memberikan contoh untuk berbuat baik," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan

BACA JUGA: Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi


   
Selain kedua pertimbangan tersebut, majelis hakim menganggap bahwa kriminal yang dilakukan Arafat adalah termasuk kejahatan extraordinary (luar biasa)"Terdakwa telah mencoreng institusinya sendiri," lanjut Haswandi dengan nada tegasHakim menjerat anggota polisi berpangkat satu melati di pundak itu dengan dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     
Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjaraArafat juga harus gigit jari, lantaran beberapa barang mewah miliknya juga dirampas oleh negaraYakni motor Harley Davidson jenis ultra classic pemberian Alif Kuncoro dan Toyota Fortuner seharga Rp 340 jutaMenurut hakim, mobil bernopol B 555 WT adalah hasil dari tindakan pidana korupsi

Sebab, selama persidangan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian mobil tersebut menggunakan uang dari penghasilan resmiHakim mengatakan selama persidangan Arafat menunjukkan bukti pembelian hanya dalam bentuk foto copyNamun rumah di Telaga Golf Blok C-19 No 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta dikembalikan kepada Arafat

Dalam surat putusan itu, hakim menguraikan bahwa Arafat telah berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak GayusMisalnya, dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, Rp 2 juta, USD 2.500, dan USD 3.500.

Selanjutnya, dari Roberto Santonius, konsultan pajak yang juga menjadi terlapor dalam perkara Gayus, senilai Rp 100 jutaUang itu diberikan setelah Roberto tidak ditetapkan sebagai tersangka rekening yang diblokir penyidik telah dibukaUang diterima akhir September 2009 di halaman parkir Senayan City.

Hakim juga mengabaikan pengakuan Arafat bahwa saat dirinya menjalani pemeriksaan dia berada dalam posisi tertekanAlasannya, saat dimintai keterangan dirinya dikawal beberapa personel gegana dan para jenderal"Tapi terdakwa tidak bisa membuktikan pengakuannya di persidangan," ucap Hiswandi
     
Bahkan yang mengejutkan, hakim mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan tersangka"Tidak ditemukan di dalam persidangan," katanyaPengunjung persidangan pun bergemuruh heran mendengarkan ucapan hakim itu
     
Arafat pun geram divonis dengan hukuman maksimal"Kenapa saya terus? Semua atasan saya disebut-sebutIni sangat berat," katanyaBahkan dia mempertanyakan tentang fakta-fakta di persidangan yang menyeret nama jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan"Ini tidak adilSaya akan banding," tegasnya

Sementara itu pemberi suap Afarat, Alif Kuncoro kemarin juga divonis di PN JakselNamun hukumannya jauh lebih ringanYakni satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara

Alif divonis telah melanggar pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan KorupsiMajelis hakim yang dipimpin Min Trisnawati menyatakan bahwa Alif bersalah karena telah terbukti menyuap penyidik Kompol Arafat Enanie

Dalam surat putusan yang dibacakan, mejelis meyakini bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, motor yang diberikan Alif kepada penyidik adalah bentuk suapAlif memberikan motor tersebut kepada Arafat dengan harapan adiknya yang bernama Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan? Gayus

"Arafat menyatakan boleh (mau) kalau ditawari Harley," kata Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati saat membaca surat putusanAlif pun membayar uang muka pembelian Harley Davidson bertipe Ultra Classic itu sejumlah Rp 20 juta pada bulan September 2009Dua bulan kemudian Alif membayar Rp 390 juta untuk melunasinya dan meminta motor itu di kirim ke rumah Arafat di kawasan Sawangan.

Di samping itu, hakim yakin bahwa yang memiliki inisiatif untuk memberikan Harley adalah Alif sendiriSedangkan yang diberi adalah seorang penegak hukumPenyuapan itu juga disebut penyuapan sempurna lantaran Alif telah membayar uang muka, melunasinya, hingga akhirnya dipakai oleh Arafat"Itu sempurna," ucap Min

Menurut hakim, hal yang memberatkan Alif adalah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsiNamun ada beberapa juga yang dianggap telah meringankan putusan ituYakni, Alif dinilai telah bertindak kooperatif dan mengakui segala tindakannya

Selain itu, Alif melakukan suap karena kekawatirannya yang berlebihan jika adiknya ditetapkan sebagai tersangka"Dia takut dengan apa yang akan dialami adiknya," ucapnyaAlif yang hukumannya lebih ringan itu mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding"Fifty-fifty (mengajukan banding atau tidak)," ucap kuasa hukum Alif, M Yasin setelah sidang
     
Tapi Yasin mengaku kecewa dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli tindak pidana Rudi SatrioBahwa seseorang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa, bisa menjadi alasan pembenar untuk meringankan

Di bagian lain, sidang dengan terdakwa Gayus Tambunan juga berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda eksepsi (keberatan atas tuntutan jaksa)Ketua tim kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution dalam pembacaan eksepsinya mengatakan bahwa sebenarnya selain Gayus ada pihak yang lebih besar berperan dalam kasus ini

Memang dalam pembelaannya, kuasa hukum Gayus menerangkan bagaimana uang Rp 24 miliar masuk ke rekening kliennyaYakni PT Kaltim Prima Coal memberikan USD 500 ribu untuk tunggakan pajak, PT Bumi Resource USD 500 ribu terkait pajak tahun 2004, dan gabungan dari KPC dan Arutmin terkait dengan sunset policy tunggakan pajak senilai USD 2 juta.

Saat ditemui seusai persidangan, Adnan mengatakan bahwa seharusnya dengan persidangan kliennya tersebut bisa terungkap pelaku-pelaku lain dengan level yang lebih tinggiMisalnya perusahaan-perusahaan yang telah menggelapkan pajak dengan jumlah yang lebih banyak, seperti beberapa anak perusahaan Bakrie yang disebut-sebut bermasalah.

Jika diusut lebih lanjut, Adnan yakin bahwa level direktur dan manager perusahaan-perusahaan bermasalah dapat dikenakan tindakan pidana penyelewengan pajak"Seharusnya penegak hukum bisa mengungkapkan uang Rp 28 miliar di rekening Gayus milik siapa sajaSaya menduga ada orang besar yang ada di balik ini semua," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu"Kalau Cuma perkara kacang seperti ini aja untuk apa," imbuhnya
     
Padahal, lanjutnya, Gayus mengakui telah membagi-bagikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada beberapa penegak hukum"Mengapa yang dijerat cuma levelnya Arafat saja?" ujarnya dengan nada kesal

Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, kemarin menjalani persidangan perdana.  JPU mendakwanya dengan pasal berlapis pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiDia dinyatakan terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL)(kuh/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler