BATUNUNGGAL - Keberadaan komunitas punk di Kota Bandung, Jawa Barat dianggap menggangu masyarakat. Penampilannya yang berbeda, kerap dinilai suatu ancaman bagi kehidupan masyarakat.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Agus gunawan mengatakan, sebenarnya komunitas punk merupakan aset. Asal dengan syarat bisa diarahkan sehingga tidak mengganggu masyarakat.
"Instansi-instansi harus menjadikan mereka potensi yang harus dikembangkan, jangan dianggap sampah," kata Agus seperti yang dilansir Bandung Ekspres, Jumat (12/11).
BACA JUGA: 151 PNS Cimahi Naik Jabatan
Menurut dia, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil harus memfasilitasi kelompok punk ini. Mereka harus diberi kesempatan menyampaikan aspirasinya. Selain itu, pemkot juga harus memikirkan konsep-konsep untuk mengembangkan bakat mereka.
"Misalnya dalam bidang seni, beri mereka gedung untuk latihan, diarahkan dengan baik. Setelah itu adakan kompetisi atau pertunjukan," ucapnya.
BACA JUGA: Bantah Pelecehan, Anas Mengaku Hanya Pegangan Tangan
Kelompok punk ini, menurut Agus, sebenarnya punya potensi yang baik, mereka harus diangkat. Mereka kelihatan kumuh, tapi hatinya tidak. Mereka hanya butuh perhatian. Sinyal ini yang harus ditangkap pemerintah.
Dari segi tata kota, Agus menuturkan, sebenarnya tidak ada yang salah cara berpakaian mereka. Mereka sering berkumpul di perapatan, karena mereka butuh perhatian. Hanya saja sebagian besar masyarakat kurang begitu suka. Namun, sebenarnya itu adalah mode. Jika diarahkan dengan baik tidak akan ada masalah yang timbul.
BACA JUGA: 53 Perempuan Berbusana Ketat Terjaring Razia
Agus menerangkan, ada dua tipe kelompok punk, yakni, punk yang orientasinya seni dan orientasinya urak-urakan.
Kedua jenis kelompok ini, harus diarahkan semuanya. Dengan memfasilitasi keinginannya, justru bisa jadi aset seperti di negara lain.
Kalaupun ada kelompok punk yang bertindak kriminal, tentunya harus ditindak. Namun, sebelum itu terjadi, maka harus diarahkan, agar muncul kreatifitas. "Sampai saat ini belum ada pembahasan penggunaan APBD ke arah sana, mestinya harus ada usulan minimal dari Disbudpar,"imbuhnya. (iki/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi