Konflik Situs Batak Dibawa ke Komnas HAM

Sabtu, 05 September 2009 – 07:50 WIB

JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat Batak asal Samosir, khususnya yang tergabung dalam Pomparan Ompu Guru Tatea Bulan (POBTB) mengadu ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (4/9)Mereka mengadukan rencana Pemda Kabupaten Samosir yang akan menata situs Batu Hobon, Pusuk Buhit, yang terletak di Kecamatan Sianjur Mula - Mula, Samosir

BACA JUGA: Peneror Bom itu Ternyata Tukang Becak

Kedatangan mereka diterima komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh.
 
Ketua Dewan Pembina POBTB, Drs Amir Sagala, Msi, mengatakan Pemkab Samosir tidak mengajak mereka bicara ketika mengeluarkan kebijakan pengelolaan dan penataan situs Batu Hobon
"Ada pemaksaan kehendak

BACA JUGA: Sistem Online KPK Rawan Diserang Hacker

Pemkab ngotot
Ada benturan kepentingan antara pewaris budaya dengan pemda setempat," ungkapnya di gedung Komnas HAM.
 
Saat ditanya, bukankah kalau situs itu ditata akan lebih baik? Amir menjawab, situs tidak perlu ditata karena nilai sebuah situs justru terletak pada originalitasnya

BACA JUGA: Review Aturan Perdagangan Lintas Batas

"Bukan keindahannyaDan yang perlu diingat, sesuatu yang sudah cantik, klau disentuh malah tidak cantik lagi," ujarnyaSelain Amir, ikut juga antara lain Manalsal Pasaribu, Ruben Manik, Polin Sagala, Tamrin Manik, Manatap Ambarita ,dan Bazar Harahap.
 
Amir mengungkapkan, aksi protes tersebut dilakukan karena situs Batu Hobon merupakan tanah adat atau ulayat seluruh keturunan Ompu Guru Tetea Bulan yang merupakan masyarakat hukum adat"Situs Batu Hobon adalah warisan adat secara turun menurun dari generasi ke generasi," tegasnyaDipaparkan, tanah ulayat dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa secara sepihak mengambil alihHal ini tertuang dalam pasal 4 ayat j Tap MPR No.IX / 2001 yang mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya dan agraria.

Kepada Komnas HAM, Pomparan Ompu Guru Tetea Bulan meminta agar memperhatikan masalah itu dari segi hak asasi manusia, karena masyarakat Kabupaten Samosir merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh masyarakat IndonesiaSitus Batu Hobon merupakan warisan leluhur yang sangat sakral dan sebagai pemersatu keturunan Ompu Guru Tetea BulanMereka meminta kepada Pemda Samosir agar menghentikan pengelolaan dan penataan situs Batu Hobon,Pusuk Bukit, sebelum permasalahan tanah ulayat diselesaikan dengan masyarakat"Kami juga mendesak Gubernur Sumut agar turun tangan menyelesaikan permasalahan demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat," harap Amir.
 
Ia mengancam, jika sikap Pomparan Ompu Guru Tetea Bulan tidak ditanggapi dengan sikap dan baik,tokoh masyarakat Batak asal Samosir, khususnya yang tergabung dalam keturunan Ompu Guru Tetea Bulan akan mengambil langkah dan sikap yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlakuTiga solusi yang bisa diambil antara lain dengan mekanisme jual beli, ganti rugi, dan bentuk lain yang disepakatiMisalnya, Pomparan Ompu Guru Tatea Bulan Ngadu yang sudah punya yayasan, dilibatkan dalam pengelolaan situs tersebut(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Minta Dua Caleg PPP Ditetapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler