Konon Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh yang Bikin Karier Melejit, Irjen Dedi Bilang Begini

Jumat, 23 September 2022 – 17:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal isu Ferdy Sambo punya kakak asuh. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri merespons kabar yang menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki kakak asuh dan mencoba meringankan vonis mantan Kadiv Propam itu dalam kasus kematian Brigadir J.

Konon, kakak asuh itu juga yang membuat karier kepolisian Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara melejit.

BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Arman Hanis Merespons, Kalimatnya Tegas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan isu sosok kakak asuh Ferdy Sambo itu hanya bersifat dugaan.

"Terkait kakak asuh-adik asuh itu, kan, kembali lagi hanya dugaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri

Jenderal bintang dua itu mengatakan dirinya telah mengonfirmasi hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Bareskrim Polri.

"Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir (Dirtipidum Bareskrim) maupun Propam itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," ujar Dedi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut Ferdy Sambo telah dijatuhi sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari korps baju cokelat.

"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH," tutur Dedi.

Jenderal Dedi menegaskan keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu bersifat final dan mengikat.

"Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakykan yang bersangkutan di intelnal Polri," ujar Dedi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah bahwa kliennya memiliki kakak asuh.

"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut, karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," kata Arman lewat pesan singkat, Jumat (23/9).

Arman mengatakan pihaknya juga menganggap kabar tersebut bersifat asumtif semata.

"Kami tim kuasa hukum melihat pernyataan tersebut sangat asumtif dan tanpa dasar," ujar Arman.

Arman meminta pihak yang menuding Ferdy Sambo memiliki kakak asuh membuktikan pernyataannya.

"Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang terus berusaha melakukan penghakiman di luar konteks masalah hukum klien kami," tegas Arman.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan. Dia terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo, Begini Respons Pengamat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler