jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diperkirakan molor lagi membuat honorer gempar. Banyak yang kecewa mendengar kabar tersebut.
"Kalau pengesahan RUU ASN tertunda lagi, kami sangat kecewa, apalagi baik pemerintah maupun DPR RI sudah berjanji akan disahkan bulan ini," kata Asni Razak, pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada JPNN.com, Rabu (13/9).
BACA JUGA: RUU ASN: Setahun Bisa Beberapa Kali Seleksi CPNS & PPPK
Dia menceritakan bagaimana timnya ke Jakarta belum lama ini untuk menanyakan langsung soal PPPK terutama bagi honorer yang usianya sebentar lagi akan memasuki batas usia pensiun (BUP) PPPK, yaitu 58 tahun.
Dan, betapa gembiranya saat dapat kabar langsung dari pusat bahwa sebentar lagi RUU ASN akan disahkan.
BACA JUGA: Kabar Baik soal Pengesahan RUU ASN, Honorer Fokus Saja Daftar PPPK 2023
Dengan undang-undang baru, dia yakin bisa diangkat PPPK walaupun nantinya hanya beberapa bulan saja dirasakan.
Namun, tiba-tiba ada kabar pengesahan RUU ASN ditunda yang membuat seluruh honorer kecewa.
BACA JUGA: Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak
"Kami sudah mencari tahu kebenaran informasinya dan ternyata penyebabnya bukan semata-mata karena duit (anggaran, red)," ujarnya.
Penyebab utamanya, lanjut Asni, terkait masalah pasal tentang TNI dan Polri yang akan masuk juga di bagian revisi UU ASN tersebut
Dia menilai hal itu seharusnya tidak terjadi, karena ini bukan hanya masalah personel di Polri atau TNI, tetapi ada honorer yang sudah lama mengabdi dan masuk usia kritis.
"Jangan sampai begitu disahkan, kami sudah kadung pensiun, sehingga ini sangat tidak adil," ucapnya.
Menurut Asni, seharusnya revisi UU ASN tidak menyinggung pasal tentang TNI, Polri yang punya aturan mainnya sendiri.
Selain itu, TNI dan Polri belum masuk kategori urgent jika dibandingkan dengan honorer.
Asni pun mengimbau MenPAN-RB Azwar Anas untuk tidak berlama-lama mengesahkan RUU ASN bersama DPR RI.
Jangan lagi RUU ASN ditarik ulur seperti layang-layang. "Honorer K2 tenaga administrasi juga butuh kejelasan nasib Pak, bukan seperti layang-layang ditarik ulur seperti itu," kritiknya
Asni juga berharap DPR RI bisa lebih tegas lagi kepada pemerintah, apalagi RUU ASN inisiatif legislatif.
Seharusnya DPR RI bisa meminta pemerintah fokus menuntaskan masalah honorer secara bertahap.
Sebab, dia menilai suka tidak suka, masalah honorer harus selesai di Desember 2024.
"Kalau molor lagi bagaimana kami yang usianya tinggal satu tahun lagi kedaluwarsa bisa jadi ASN," pungkas Asni Razak. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Modus Oknum Guru ASN di Bogor Mencabuli 8 Siswi SD, Ya Tuhan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad