jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.
BACA JUGA: Kasus e-KTP, Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Lagi
"Ini sebenarnya uang siapa, dari mana? Sumbernya dari mana?" tanya John saat memeriksa Nazaruddin yang menjadi saksi terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Nazaruddin menjelaskan, Andi memang melakukan ijon supaya anggaran e-KTP bisa dialokasikan.
BACA JUGA: Uang E-KTP Habis untuk Nyalon jadi Ketum GP Anshor
"Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan," kata Nazaruddin.
Setelah itu, kata dia, masuk pada tahap pembicaraan finalisasi spesifikasi.
BACA JUGA: Nazar Sebut Jafar Hafsah Beli Mobil Pakai Duit E-KTP
Andi kemudian membentuk konsorsium.
"Masing-masng konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi)," katanya.
Menurut Nazar, saat itu Andi melapor ke Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum.
"Itu ijon untuk teman-teman DPR dan Kemendagri," kata Nazaruddin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan
Redaktur & Reporter : Boy