Konsorsium E-KTP Setor Rp 50 Miliar

Senin, 03 April 2017 – 14:36 WIB
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.

BACA JUGA: Kasus e-KTP, Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Lagi

"Ini sebenarnya uang siapa, dari mana? Sumbernya dari mana?" tanya John saat memeriksa Nazaruddin yang menjadi saksi terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Nazaruddin menjelaskan, Andi memang melakukan ijon supaya anggaran e-KTP bisa dialokasikan.  

BACA JUGA: Uang E-KTP Habis untuk Nyalon jadi Ketum GP Anshor

"Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan," kata Nazaruddin.

Setelah itu, kata dia, masuk pada tahap pembicaraan finalisasi spesifikasi.

BACA JUGA: Nazar Sebut Jafar Hafsah Beli Mobil Pakai Duit E-KTP

Andi kemudian membentuk konsorsium.

"Masing-masng konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi)," katanya.

Menurut Nazar, saat itu Andi melapor ke Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum.

"Itu ijon untuk teman-teman DPR dan Kemendagri," kata Nazaruddin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler