Uang E-KTP Habis untuk Nyalon jadi Ketum GP Anshor

Senin, 03 April 2017 – 14:20 WIB
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu disebut pernah menerima USD 400 ribu terkait proyek e-KTP yang berujung korupsi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut, uang itu digunakan Khatibul untuk biaya pencalonannya sebagai calon ketua umum GP Anshor.

BACA JUGA: Nazar Sebut Jafar Hafsah Beli Mobil Pakai Duit E-KTP

"Khatibul Umam waktu itu mau maju jadi Ketum GP Anshor," kata Muhammad Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Nazar menjelaskan, waktu itu ada penyerahan uang USD 500 ribu ke Fraksi Partai Demokrat.

BACA JUGA: Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan

Uang itulah dibagi untuk Khatibul dan mantan Ketua Fraksi PD di DPR Jafar Hafsah.

"Lalu Jafar Hafsah diberikan USD 100 ribu dan Khatibul USD 400 ribu," ungkap Nazar.

BACA JUGA: Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP

Dia menjelaskan, uang yang diminta Jafar untuk keperluan membeli mobil.

Lebih lanjut Nazar menjelaskan, penyerahan duit untuk Khatibul dilakukan lewat staf Permai Grup. Uang diserahkan di Surabaya, Jawa Timur.

Sebab, Nazar dan Anas saat itu tengah mengikuti Musyawarah Daerah Partai Demokrat di Bali.

Namun Nazar yakin, uang itu sudah diterima Khatibul. Sebab, malam setelah penyerahan uang, Nazar mengonfirmasi Khatibul terkait duit itu.

Lebih lanjut Nazar mengaku pernah mengatakan bahwa Khatibul tidak bakal menang dalam pemilihan ketua umum GP Anshor.

Nazar kemudian pernah menyinggung soal uang itu kepada Khatibul. Saat itu, Khatibul dipanggil Anas ke ruang Fraksi Partai Demokrat.

"Waktu dia (Khatibul) kalah dipanggil sama Mas Anas ke ruang fraksi. Karena kalah, saya bilang "pulangin setengah dong uangnya tapi dia bilang sudah habis"," beber Nazar.

Pemeriksaan saksi di sidang e-KTP hari ini dilakukan dalam tiga termin.

Pada termin pertama, dihadirkan saksi Nazaruddin, mantan staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya dan bekas PNS Kemendagri Yosep Sumartono.

Pada termin kedua, akan dihadirkan saksi PNS Kemendagri Dian Hasanah dan dosen ITB Munawar Ahmad.

Sedangkan termin ketiga jaksa menghadirkan Khatibul Umam, Jafar Hafsah dan mantan Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng.

Sedangkan mantan Wakil Ketua Banggar yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang masuk daftar saksi yang dihadirkan jaksa, belum terlihat di persidangan hingga siang ini. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler