Konsultan Pajak Penyuap Gayus Didakwa Korupsi

Senin, 13 Juni 2011 – 17:57 WIB

JAKARTA - Konsultan Pajak Roberto Santonius mulai duduk di kursi terdakwa terkait kasus mafia pajak Gayus TambunanPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/6), onsultan pajak dari PT Metropolitan Retailment itu didakwa menyuap Gayus Tambunan sebesar Rp925 juta

BACA JUGA: Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK



“Terdapat pemberian dokumen-dokumen wajib pajak serta uang sejumlah Rp 925 juta dari terdakwa kepada Gayus HP Tambunan selaku pegawai Dirjen Pajak pada Direktorat Keberatan dan Banding,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Widarmoko saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, uang yang diberikan kepada Gayus tersebut untuk mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment
JPU juga menyebutkan, uang yang diberikan ke Gayus disetor dua kali ke rekening pegawai Ditjen Pajak itu

BACA JUGA: Keluarga Sembunyikan Nunun, KPK Maklum



Penyetoran dilakukan pada 28 Maret 2008 di bank BCA cabang Suryopratomo, Jakarta Pusat sebesar Rp 900 juta dan 29 Agustus 2008 di bank BCA cabang Harmoni, Jakarta Pusat sebesar Rp 25 juta.

Jaksa menjerat Robertus dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan dakwaan sekunder pasal 13 UU UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor
Atas aturan dalam pasal tersebut, konsultan PT Metropolitan Retailment itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Diincar Teroris Penebar Racun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim dan Pengacara Mengemis di KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler