PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak

Kamis, 21 Juli 2022 – 20:09 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwara mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin telah memberi suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwara mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin telah memberi suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, peristiwa penyuapan pajak melalui konsultan. Dan hal itu pun tercatat dalam putusan terdakwa Angin Prayitno Aji.

BACA JUGA: KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama

"Berdasarkan dari putusan Saudara Angin Prayitno, kan, sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini (Jhonlin dan Panin) kepada aparat pajak. Jadi, ya, tinggal tunggu saja," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Alex menyatakan KPK segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi Bank Panin Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

BACA JUGA: Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi

Dia menerangkan pihaknya sudah menahan sekaligus menyidangkan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul.

"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Alex.

BACA JUGA: Ternyata Sebegini Nilai Wajib Pajak Bank Panin, Dibayar Hanya Rp 300 Miliar

Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis eks pemeriksa Ditjen Pajak Wawan Ridwan dengan hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa Haji Isam dan bos Panin Mu'min Ali Gunawan. Dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan, kedua nama itu sempat terungkap.

Misalnya, saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak.

Keterangan mereka mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu 'mengatur' pajak PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mumin Ali


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler