Konsultasi Hukum: Bandar Arisan Tidak Dibayar

Senin, 19 Juni 2017 – 08:43 WIB
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengasuh rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya pernah ditanya adik tentang seberapa jauh tanggung jawab seorang bandar arisan bila tidak ada anggotanya yang tidak mau membayar uang arisan.

Ulah anggotanya tersebut membuat proses arisan yang semestinya bisa berjalan lancer, menjadi tersendat.

BACA JUGA: Konsultasi Hukum: Kejahatan Internet yang Melibatkan Banyak Negara

Menghadapi kenyataan yang demikian itu, apakan mereka bisa meminta pertanggungjawaban bandar? Dengan terjawabnya pertanyaan ini, saya sampaikan banyak terima kasih. Hadi Santoso - Surabaya

JAWABAN:

BACA JUGA: Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang

Harus bisa dibedakan antara bandar arisan yang mendapat keuntungan, dan yang sekadar mencatat atau mengoordinasi.

Kami tidak dapat gambaran yang jelas tentang bandar arisan yang Anda maksud, yang dapat keuntungan atau yang hanya mencatat dan mengoordinasi arisan.

BACA JUGA: Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar

Bandar yang mendapat keuntungan dari proses arisan biasanya diberi komisi atau fasilitas lainnya oleh anggotanya. Itu dapat menguntungkan sang bandar arisan.

Yang demikian itu dinilai mampu bertanggung jawab untuk mengamankan uang arisan. Artinya, semua anggota sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang dalam periode tertentu.

Kesepakatan tersebut dapat diartikan bahwa para peserta arisan telah terikat suatu perjanjian, meski lebih sering dilakukan tanpa surat perjanjian.

Ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mansyaratkan bahwa perjanjian harus berbentuk tertulis.

Arisan biasanya merupakan sarana untuk mengumpulkan uang di antara para peserta arisan. Kemudian, uang itu diundi.

Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan yang waktunya ditentukan anggota. Anggota mengikat suatu kesepakatan tentang hak dan kewajiban untuk terlaksananya arisan tersebut.

Jadi, jika ada bandar arisan yang tidak bisa membayar anggota arisan, padahal anggotanya telah membayar dan dia mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut, bandar tersebut harus bertanggung jawab.

Mahkamah Agung (MA) pernah menangani perkara yang terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayar uang arisan kepada anggotanya.

Bandar arisan yang tidak memenuhi kewajibannya, sebagaimana dijelaskan di Hukum Online, disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 2071 K/Pdt/2006.

Isinya, tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya.

Yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan kesepakatan. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan Anda. Semoga bermanfaat. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Konsultasi Hukum? Bisa Via Halo Lawyer di Handphone


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler