Konten Jozeph Paul Zhang tidak Hanya di YouTube, Kemkominfo Terus Bergerak

Kamis, 22 April 2021 – 17:35 WIB
Jozeph Paul Zhang diduga menistakan agama. Foto: ngopibareng/Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Pemblokiran pada konten-konten Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 terus diperluas.

"Kemkominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.

BACA JUGA: Red Notice Sebentar Lagi Terbit, Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang Dipersempit

Berdasarkan data yang diberikan per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Jozeph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Kemkominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram, dan dua konten di Twitter.

BACA JUGA: Kemkominfo Membangkitkan Inovasi Wastra Tenun NTT

"Selain 44 konten tersebut, Kemkominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang," kata Dedy.

Tim patroli siber Kemkominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

BACA JUGA: Jelang Sahur, 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa, Lihat Tuh Orangnya

Kemkominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks, dan perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," kata Dedy.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.

Jika paspor dicabut, dia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Total 44 Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir, Terbanyak di YouTube


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler