JAKARTA - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari Fraksi PKS, Rahman Amin, menyatakan bahwa PT Adhi Karya Tbk yang menjadi kontraktor proyek renovasi rumah jabatan anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, terancam sanksi denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang disepakatiPasalnya, Adhi Karya selaku kontraktor tidak bekerja sesuai kontrak.
"Sampai sekarang renovasi RJA DPR belum selesai dan selaku anggota BURT saya sudah ke lokasi, sepertinya tenggat waktu yang diberikan pada 25 Januari 2011 mendatang tidak akan terpenuhi oleh PT Adhi Karya untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Rahman Amin, di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/1).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Rahman Amin, jika pada 25 Januari proyek RJA benar-benar tidak selesai maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai nominal kontrak
BACA JUGA: Soal Gayus, Marzuki Alie Ingatkan Jaksa Agung dan Kapolri
"Penalti kembali ke negara ditampung ke kas negara, tidak ke DPR," imbuhnya.Menurut Rahman Amin, target penyelesaian proyek RJA DPR yang dipatok Desember 2010 lalu ternyata molor
BACA JUGA: FPN Desak Tutup Loket Verifikasi Parpol
Namun toleransi itu sudah untuk keempat kalinya dalam rentang waktu empat bulan.Lebih lanjut politisi PKS ini juga mendorong dilakukannya audit terhadap dugaan adanya penyimpangan terhadap proyek RJA DPR yang menelan anggaran sekitar Rp500 miliar itu
BACA JUGA: Tjahjo Ingin Repdem Bergaya Demonstran
Kita sendiri jangan sampai kena fitnah karena masalah iniKita BURT adalah kelengkapan dewan yang tugasnya menjaga kerja dan kinerja dewan," pungkas Anggota Komisi VIII DPR itu(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Parpol Baru Digugat di MK
Redaktur : Tim Redaksi