"Selaku jaksa karier Basrief Arief tidak menunjukkan prestasi yang menonjol baik dalam perkara korupsi dan terlebih khusus penanganan perkara pelanggaran HAM Berat," kata Chrisbiantoro dari Divisi Pemantauan Impunitas Kontras di Sekretariat Kontras, Jakarta, Minggu (28/11).
Bahkan, saat menjabat Wakajagung sekitar tahun 2007, Basrief disebut memperlambat penanganan sejumlah kasus HAM
BACA JUGA: DPD Janji Golkan Amandemen V UUD 45
Di mana dalam satu audiensi yang dilakukan Kontras saat itu, Basrief dinilai memberikan respon yang kurang baik dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAMKarena itulah, Kontras meminta Basrief untuk lebih tegas dalam menangani sejumlah tunggakan kasus pelanggaran HAM yang dinilai kontras belum terselesaikan hingga kini
BACA JUGA: Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk
Tunggakan kasus yang belum terselesaikan itu, antara lain Kasus Talangsari, Lampung tahun 1989, penculikan aktivis 97-98, Kasus Trisakti dan Kasus SemanggiBACA JUGA: Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Pengiriman TKI, Tawarkan Wirausaha
Redaktur : Tim Redaksi