jpnn.com - JAKARTA – RUU Pornografi yang baru saja disahkan oleh paripurna DPR terus menyisakan pro dan kontraAnggota DPR yang menolak dan mendukung UU tampaknya tetap bersikukuh pada pendiriannya dan saling tuding untuk menyalahkan keputusan masing-masing.
Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Hakim Sorimuda Pohan yang masuk barisan pendukung pengesahan menyatakan, adalah salah besar jika UU Pornografi dituding mengancam kebinekaan apalagi perpecahan di tanah air
BACA JUGA: Kristina Lihat Al Amin Terima Suap
"Karena tak satu pun pasal yang bisa dijadikan alasan untuk itu," kata Hakim Sorimuda di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (31/10).Menurutnya, UU pornografi justru akan menjadi pencegah beredarnya produk-produk liar yang merusak moral dan mental bangsa
Hal serupa juga dikatakan Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Bintang pelopor Demokrasi (FBPD), Ali Mochtar Ngabalin
BACA JUGA: Golkar Minta Sultan Bersabar
Menurut politisi yang selalu bersorban ini, UU Pornografi adalah produk hukum yang diperlukan dalam sebuah negara untuk melindungi rakyatnya.Itulah sebabnya diperlukan aturan seperti UU Pornografi
Namun dari kubu penentang UU Pornografi berpendapat yang sebaliknya
BACA JUGA: Al Amin Juga Sunat Fee Tender GPS
Anggota FPDI Eva Kusuma Sundari yang menolak pengesahan UU Pornografi mengatakan bahwa UU Pornografi sejak awal sudah salah baik isi maupun substansinya."Proses pembahasannya pun seperti kejar tayang, bahkan mendapat intervensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)Karena itu PDIP tidak bertanggungjawab terhadap disahkannya RUU ini terutama apa yang akan terjadi setelah pengesahan,"tandasnya.
Tak hanya itu, Eva juga mempersoalkan kredibilitas Ketua Pansus Balkan Kaplale dari Fraksi Partai Demokrat saat memimpin rapat-rapat Pansus"Tindakannya sering emosional bahkan membentak-bentak anggota Pansus yang kontra RUU atau mengkritiknya," ungkapnya.
Eva mencontohkan, saat terjadi perdebatan dalam rapat pansus misalnya, Balkan sering melontarkan kata masa bodoh"Masa bodoh, masa bodohKata-katanya kasar sehingga sangat tidak layak untuk seorang pemimpin dalam Pansus," ucapnya.
Sementara anggota DPR dari FKB Nursyahbani Katjasungkana menilai banyak hal dalam UU Pornografi yang tidak sesuai dengan aturan umum"Misalnya saja soal homoseksual dan lesbi dalam ketentuan UU ini disebutn sebagai penyimpangan sex atau kelainan seksualPada hal menurut WHO, hal-hal seperti ini jelas disebutkan sebagai orientasi seks yang tidak disalahkan," urainya.
Mantan pengacara di LBH APIK itu juga mengatakan, adanya pasal yang melibatkan masyarakat sebagai pihak yang bisa melakukan pencegahan terhadap perbuatan pornografi akan membuka peluang masyarakat main hakim sendiri"Saya kira ini terlalu berlebihan dan justru akan menimbulkan masalah dan sangat berbahaya," ujarnya.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Amin :Jatah Bang Kaban Saya yang Bawa
Redaktur : Tim Redaksi