Kristina Lihat Al Amin Terima Suap

Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:24 WIB
JAKARTA - Bambang Dwihartono yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan senilai Rp16,5 miliar, memberatkan terdakwa Al Amin Nur NasutionBahkan, saksi juga menyeret nama penyanyi dangdut Kristina dalam kasus itu

BACA JUGA: Kontroversi UU Pornografi Terus Bergulir



Saksi mengklaim bahwa Kristina mengetahui Amin menerima uang suap sebesar Rp100 juta yang disetor PT Datascript, pemenang tender."Iya pak, waktu saya antarkan uang itu ke rumahnya Pak Amin di kompleks DPR, disana ada isterinya Pak Amin (Kristina)
Dia nanya ke saya, tadi (bungkusan) itu apa?

BACA JUGA: Golkar Minta Sultan Bersabar

Lalu saya jawab, itu uang
Kemudian, isterinya Pak Amin itu nanya lagi, uang apa katanya

BACA JUGA: Al Amin Juga Sunat Fee Tender GPS

Ya, saya diam saja," papar saksi Bambang di depan majelis hakim yang diketuai Edwar Patinasarani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (31/10).

Orang dekat Al Amin itu juga menjelaskan, serah terima uang Rp100 juta tersebut terjadi di rumah dinas Amin di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2007 laluDari keterangan saksi, uang Rp100 juta yang diberikan kepada Amin itu merupakan sisa dari Rp286 juta yang diberikan PT Datascript.

Sebabnya, tahap pertama Amin baru menerima Rp186 jutaJatah dari PT Datascript itu diminta Al Amin karena Leica yang didukungnya sejak awal tak menang tenderAwalnya, Amin dijanjikan dapat fee 17,5% dari Leica jika menang tender, presentase itu pun sudah berkurang dari 20% sebelum terjadi tawar menawar antara Leica dengan Amin.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Amin :Jatah Bang Kaban Saya yang Bawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler