Kopaja Terbang, Seruduk Lima Sepeda Motor

Senin, 17 Januari 2011 – 04:14 WIB

JAGAKARSA - Minggu (16/1) pagi seharusnya jadi hari yang indah untuk berkumpul bersama keluargaNamun tidak bagi para korban tabrakan Kopaja S 63 jurusan Blok M-Depok yang melaju secara ugal-ugalan Jl Tanjung Barat arah Depok

BACA JUGA: Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat

Selain menimpa lima motor, satu orang tukang sapu juga tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan informasi dari saksi mata bernama Herman security Auto 2000, showroom mobil yang berada persis di depan TKP  mengatakan, awal mula kejadian ketika Kopaja bernopol B 7465 PA itu melaju kencang ke arah Depok di depan Stasiun Tanjung Barat, pada pukul 07.30 WIB
Tiba-tiba tanpa diketahui sebabnya, Kopaja itu menabrak pohon di tepi jalan.

Setelah menghantam pohon, Kopaja berwarna hijau itu terbalik

BACA JUGA: PU Klaim Sabang Bebas Banjir

Bodi Kopaja langsung menimpa dua pengendara motor yang tengah melintas dan menabrak seorang tukang sapu jalanan hingga terpental ke dalam selokan
"Tukang sapu masuk ke got, pas diangkat sudah "nggak ada"," kata Herman yang turut mengangkat badan tukang sapu itu

BACA JUGA: Pemda DKI Prioritaskan Tangani Kemacetan



Herman menambahkan, ada sekitar 7 penumpang yang berada di dalam KopajaSeluruh korban mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakitKorban 8 orang terdiri dari 1 meninggal dan 3 orang lainnya dirawat di RS

Sedangkan 2 orang korban lainnya salah satunya adalah sopir Kopaja 63, yang dirawat di RS FatmawatiSedangkan 1 orang lainnya dirawat di RS Pasar ReboAdapun 4 Korban luka lainnya sudah dibolehkan pulang"Yang satu di bawa ke Pasar Rebo, mengalamai patah tulang dan kritis," tambah Herman,

Di rumah sakit RS Fatmawati, Ateng, sopir Kopaja pembawa maut tersebut, mengaku gas bus 3/4 yang dikemudikannya tiba-tiba saja membesar dengan sendirinya sehingga dia kehilangan kendali"Gasnya gede sendiri, kemudian bus oleng dan menabrak pohon," katanya.

Ateng juga menceritakan sebelum dirinya membawa mobil, dia sudah mempunyai firasat buruk"Awalnya sudah tidak mau, tapi diminta temanPerasaan saya sudah tidak enak," katanya.

Sementara Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, kelalaian sopir dan angkutan yang tidak layak menjadi penyebab kecelakaanHal itu terbukti karena terot setirnya lepasLilik pun mempertanyakan, mengapa sopir tidak memeriksa terlebih dahulu kendaraannya sebelum jalan.

Lilik menjelaskan, sopir Kopaja 63 itu dikenai pasal 359 KUHP dan pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.(ASP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Flyover Antasari-Blok M Tetap Hijau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler