Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat

Sabtu, 15 Januari 2011 – 15:19 WIB
JAKARTA - Untuk mengatasi kemacetan yang tak kunjung habis di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi jam operasional angkutan berat dan kontainerSehingga, pada jam-jam tertentu kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi diperbolehkan melintas di Jakarta.

Saat ini pembahasannya tengah dimatangkan

BACA JUGA: PU Klaim Sabang Bebas Banjir

Diharapkan rampung akhir Januari mendatang
Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan Februari dan Maret mendatang

BACA JUGA: Pemda DKI Prioritaskan Tangani Kemacetan

Sementara, penerapan kebijakan segera diberlakukan April
Nantinya, dimulai dari pukul 05.00 hingga hingga 22.00, seluruh kendaraan angkutan berat dan kontainer diharapkan tidak lagi melintasi sejumlah ruas jalan di ibu kota.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Pristono, pembatasan ini diyakini akan mengurangi 30 persen kemacetan di Jakarta

BACA JUGA: Flyover Antasari-Blok M Tetap Hijau

Pasalnya, pada peak pagi dan sore hari, selain dipenuhi sejumlah kendaraan pribadi, angkutan berat serta kontainer turut menenuhi ruas jalan ibu kota"Kendaraan besar ini sudah besar, jalannya juga sangat lambat, jadi menghambat kendaraan lainnya," jelasnya.

Pihaknya juga berkoordinasi Dirjen Bina Marga serta Dirjen Angkutan JalanNamun, tambah dia, rencana tersebut bukan untuk menghambat pendistribusian barang tapi hanya memindahkan jam operasional kendaraan tersebut saja"Karena itu, perlu segera menyesuaikan jam kerjanya bersama gudang serta pelabuhan," tuturnya.

Dari data yang dimiliki Dishub, sampai saat ini sejumlah kontainer yang beroperasi banyak yang tidak memenuhi syarat operasional yang ditentukan oleh PemprovPasalnya, berdasarkan operasi uji kelayakan oleh Dishub akhir tahun lalu, dari sekitar 14.000 angkutan berat hanya 30 persen tidak dilengkapi surat-surat resmiNamun dari jumlah 70 persen kendaraan yang memiliki kelengkapan surat resmi, sebanyak 50 persen diantaranya dianggap sudah tidak laik jalan.

Meski merasa keberatan dengan rencana tersebut, pihak PT Pelindo II menyatakan tidak masalah jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan Pemprov DKI JakartaPasalnya, aktivitas pelabuhan tetap berjalan selama 24 jam untuk melayani proses bongkar muat barang dan sejumlah bahan pokok"Mestinya pemerintah lebih menekankan kepada pelayanan malam hari saja," ujar Hambar Wiyadi, Asisten Manajer Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelindo II.

Pelayanan malam hari ini dinilai sangat efektif jika dibandingkan pembatasan jam kerja terhadap angkutan berat dan kontainer dari dan menuju ke pelabuhan"Setidaknya, proses bongkar muat sendiri tidak tergangguApalagi sudah mulai banyak pengiriman sapi dan CPO," ungkapnya(tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Kalibata Segera Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler