“Jaminan simpanan layaknya yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah di bank-bank besar, seharusnya juga ada di dalam koperasi simpan pinjam
BACA JUGA: PDAM Keluhkan Mahalnya Listrik
Karena sebagian nasabahnya adalah masyarakat kecil dan menengah ke bawah,” ujar Airlangga kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta , Senin (22/2).Menurutnya, dengan menerapkan jaminan simpanan bagi koperasi simpan pinjam maka diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku KUKM
Hal ini juga turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima
BACA JUGA: PDAM Minta Tarif Khusus Listrik
Politisi dari FPAIP itu mengatakan, pemerintah selayaknya memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan koperasi.“Saat ini koperasi menjadi salah satu hal terpenting yang harus mendapatkan perhatian pemerintah, mengingat tempat tersebut merupakan menjadi tempat tujuan utama para pelaku KUKM dalam mengembangkan usahanya,” paparnya.
Menanggapi usulan itu, Menteri KUKM Syarif Hasan menilainya sebagai usulan pototif
Diakuinya, saat ini jumlah koperasi simpan pinjam meningkat cukup signifikan
BACA JUGA: ACFTA Sangat Merugikan Buruh
“Berkaitan dengan LPS koperasi simpan pinjam, kami sudah menyusun cetak biru pengembangan koperasi simpan pinjamDi dalamnya pun juga sudah dirumuskan mengenai Rancanagan Pemebntukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi Simpan Pinjam,” jelas SyarifUntuk diketahui, saat ini jumlah koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam tercatat sekitar 71.365 unit, dengan total asset sebesar Rp 17,12 triliunRinciannya, koperasi simpang pinjam sebanyak 3.624 unit dengan total asset Rp 9,02 triliun, dan usaha simpan pinjam koperasi sebanyak 67.741 unit dengan total asset sebanyak Rp 7,92 triliun. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendesak Dibentuk Tax Ombudsmen
Redaktur : Antoni