Koperasi Simpan Pinjam juga Perlu LPS

Senin, 22 Februari 2010 – 17:07 WIB
JAKARTA — Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto meminta pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi koperasi simpan pinjam yang sebagian besar nasabahnya adalah para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (KUKM)Alasannya, dengan adanya jaminan bagi koperasi simpan pinjam akan memberi rasa aman bagi pelaku KUKM.

“Jaminan simpanan layaknya yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah di bank-bank besar, seharusnya juga ada di dalam koperasi simpan pinjam

BACA JUGA: PDAM Keluhkan Mahalnya Listrik

Karena sebagian nasabahnya adalah masyarakat kecil dan menengah ke bawah,” ujar Airlangga kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta , Senin (22/2).

Menurutnya, dengan menerapkan jaminan simpanan bagi koperasi simpan pinjam maka diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku KUKM


Hal ini juga turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima

BACA JUGA: PDAM Minta Tarif Khusus Listrik

Politisi dari FPAIP itu mengatakan, pemerintah selayaknya memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan koperasi.

“Saat ini koperasi menjadi salah satu hal terpenting yang harus mendapatkan perhatian pemerintah, mengingat tempat tersebut merupakan menjadi tempat tujuan utama para pelaku KUKM dalam mengembangkan usahanya,” paparnya.

Menanggapi usulan itu, Menteri KUKM Syarif Hasan menilainya sebagai usulan pototif
Menteri yang juga kader Partai Demokrat itu menyatakan bahwa pihaknya akan menerima usulan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam.

Diakuinya, saat ini jumlah koperasi simpan pinjam meningkat cukup signifikan

BACA JUGA: ACFTA Sangat Merugikan Buruh

“Berkaitan dengan LPS koperasi simpan pinjam, kami sudah menyusun cetak biru pengembangan koperasi simpan pinjamDi dalamnya pun juga sudah dirumuskan mengenai Rancanagan Pemebntukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi Simpan Pinjam,” jelas Syarif

Untuk diketahui, saat ini jumlah koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam tercatat sekitar 71.365 unit, dengan total asset sebesar Rp 17,12 triliunRinciannya, koperasi simpang pinjam sebanyak 3.624 unit dengan total asset Rp 9,02 triliun, dan usaha simpan pinjam koperasi sebanyak 67.741 unit dengan total asset sebanyak Rp 7,92 triliun. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendesak Dibentuk Tax Ombudsmen


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler